TARAKAN, Headlinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menegaskan penyelesaian persoalan sengketa lahan yang berada di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) harus dilakukan dengan mengedepankan dasar hukum yang kuat dan koordinasi lintas instansi.
Hal ini disampaikan Asisten I Pemkot Tarakan, Ilyas, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Tarakan dan sejumlah pihak terkait, Kamis (16/10/2025).
Menurut Ilyas, pemerintah tidak dapat mengambil keputusan sepihak dalam persoalan yang melibatkan lahan di kawasan WKP, karena wilayah tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam nasional.
“Kita harus siasati aturan dan hukum yang menguatkan posisi kita. Kalau tidak punya dasar hukum yang jelas, persoalan ini bisa berulang dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak,” ujarnya.
Ia menuturkan, lahan di kawasan WKP tidak bisa serta-merta diterbitkan sertifikat hak milik tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang, dalam hal ini Pertamina dan kementerian terkait. Pemberian sertifikat merupakan pengakuan negara terhadap siapa yang berhak atas tanah tersebut.
“Namun ketika tanah itu berada di wilayah dengan potensi tambang di bawahnya, maka kepentingan umum dan negara akan menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Ilyas mengingatkan, berdasarkan ketentuan perundangan, sumber daya alam yang berada di bawah permukaan tanah merupakan bagian dari kekayaan negara yang dikelola untuk kepentingan rakyat. Sehingga, semua bentuk klaim kepemilikan pribadi maupun lembaga harus tunduk pada aturan tersebut.
“Kalau di bawah tanahnya ada kandungan tambang atau sumber energi, maka tidak ada pihak yang bisa menghalangi negara mengelolanya,” tegasnya.
Ia juga menilai, penyelesaian sengketa lahan di Tarakan tidak boleh berhenti pada tataran lokal. Pemerintah daerah diminta terus berkoordinasi hingga ke tingkat pusat agar tidak terjadi kesalahpahaman antar lembaga.
“Saya tidak ingin pertemuan ini hanya menghasilkan rekomendasi internal. Persoalan ini harus disampaikan ke manajemen Pertamina di tingkat pusat, karena kewenangan ada di sana,” katanya.
Ilyas menambahkan, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar area WKP kini sudah berada di bawah bangunan dan fasilitas pemerintah. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan aset.
“Sekitar 70 persen titik WKP sudah berada di bawah sarana dan bangunan pemerintah. Karena itu, koordinasi dan penataan data aset sangat penting agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak berhati-hati dalam menangani permasalahan lahan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sebab potensi konflik kepentingan sangat besar.
“Kalau sudah berbicara kepentingan ekonomi dan nilai lahan yang tinggi, segala cara bisa saja ditempuh oleh pihak-pihak tertentu. Karena itu, pemerintah harus memegang prinsip kehati-hatian dan taat asas,” tuturnya.
Ilyas memastikan Pemkot Tarakan akan terus berkoordinasi dengan DPRD, Pertamina, serta instansi terkait untuk memastikan penyelesaian sengketa lahan dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.
“Keinginan kami persoalan ini diselesaikan dengan cara yang benar, berdasarkan hukum, dan menjamin kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya. (saf)