TARAKAN, Headlinews.id – Kejelasan operasional Pelabuhan Rakyat di RT 7, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (13/4/2026).
Pertemuan tersebut menghadirkan Komisi III DPRD Tarakan, Dinas Perhubungan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Tarakan, Kelurahan Lingkas Ujung, perwakilan warga dan Dinas Perhubungan Tarakan.
RDP difokuskan untuk mencari solusi atas penghentian aktivitas bongkar muat di pelabuhan rakyat tersebut yang telah berlangsung sejak tahun lalu. DPRD mendorong adanya kepastian hukum agar aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada dermaga dapat kembali berjalan.
Tim Koordinasi Dermaga Lingkas Ujung, Makmur, menjelaskan pihak pengelola saat ini tengah berupaya melengkapi seluruh persyaratan administrasi, melalui sistem perizinan berbasis daring yang diberlakukan pemerintah pusat.
Menurutnya, pengajuan izin operasional dilakukan bukan atas nama individu, melainkan mewakili kelompok masyarakat yang selama ini mengelola pelabuhan rakyat tersebut secara kolektif.
“Kami mengatasnamakan tim koordinasi, bukan perorangan. Jadi kami ini mengurus izin supaya pelabuhan ini punya legalitas yang jelas dan diakui pemerintah,” ujar Makmur usai mengikuti RDP.
Ia menambahkan, kendala terbesar saat ini berada pada penyusunan dokumen lingkungan hidup, berupa UKL-UPL yang menjadi syarat utama sebelum dokumen dapat diunggah ke sistem perizinan nasional.
“Sistem sekarang ini kan serba online, jadi semua dokumen itu harus klop baru bisa di-upload. Terkait UKL-UPL ini, datanya harus tersaji dulu baru nanti ada tinjauan lapangan dari instansi terkait,” jelasnya.
Makmur mengatakan proses penyusunan dokumen tersebut membutuhkan waktu karena melibatkan survei teknis serta koordinasi lintas instansi. Pihaknya mengaku tetap mengikuti prosedur agar legalitas pelabuhan tidak lagi dipersoalkan di kemudian hari.
“Kami tidak mau asal jalan. Semua tahapan kami tempuh supaya nanti operasionalnya benar-benar sah dan tidak menimbulkan masalah hukum,” tambahnya.
Selain persoalan administrasi, Makmur juga menegaskan status kepemilikan lahan pelabuhan yang selama ini menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Ia memastikan lahan tersebut merupakan milik pribadi yang telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Ini kan tanah pribadi, lahan kami sendiri. Dari dulu dipakai untuk kepentingan umum. Kami siap melengkapi syarat apa pun selama ada kepastian dari otoritas,” katanya.
Secara historis, pelabuhan rakyat Lingkas Ujung telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu dan menjadi salah satu jalur distribusi logistik penting di wilayah Kalimantan Utara. Sebelum aktivitas dihentikan, belasan kapal berkapasitas hingga 70 ton rutin melayani rute antarpulau.
“Dulu kapal keluar masuk hampir setiap hari, tujuan se-Kaltara, sangat ramai. Barang yang diangkut didominasi kebutuhan pokok,” imbuhnya.
Menurutnya, penutupan dermaga disebut berdampak langsung pada kelancaran distribusi barang.
Makmur membandingkan kondisi pelabuhan saat ini yang menurutnya jauh berbeda dibanding masa sebelumnya. Area dermaga yang dahulu padat aktivitas kini nyaris tidak beroperasi.
“Dulu aktivitas bongkar muat tidak pernah berhenti. Sekarang sejak ada kebijakan penutupan, dermaga ini seperti mati suri,” tuturnya.
Ia menilai keberadaan pelabuhan rakyat tersebut justru dapat membantu pemerintah mengurai kepadatan di pelabuhan utama Kota Tarakan apabila diizinkan kembali beroperasi.
“Urgensinya sangat tinggi untuk membantu pemerintah juga sebenarnya, supaya antrean di Pelabuhan Tengkayu I dan II bisa berkurang karena ada alternatif bongkar muat,” jelas Makmur.
Penutupan operasional selama hampir satu tahun terakhir turut memicu dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat sekitar, khususnya para buruh panggul yang menggantungkan mata pencaharian di dermaga tersebut.
“Kasihan sekali, ada sekitar 40 buruh yang selama ini cari makan di sana sekarang tidak ada kerjaan. Bahkan ada empat kepala keluarga yang kondisinya sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Ia menyebut sebagian buruh telah bekerja selama puluhan tahun dan tidak memiliki keterampilan lain di luar aktivitas pelabuhan sehingga kesulitan mencari penghasilan pengganti.
“Banyak yang sudah puluhan tahun kerja di situ, jadi ketika pelabuhan berhenti mereka benar-benar kehilangan sumber nafkah. Ada anak buruh yang sampai berhenti sekolah karena bapaknya tidak ada pemasukan. Ada juga yang hampir diusir dari kontrakan karena tidak sanggup bayar,” beber Makmur.
Makmur berharap KSOP segera memberikan kepastian keputusan agar upaya pengurusan izin yang dilakukan masyarakat tidak berakhir sia-sia.
“Harapan kami ada kebijakan dan ketegasan dari KSOP. Kalau memang bisa jalan, kami siap penuhi semua syaratnya, karena kami tidak mau membuang biaya kalau ujung-ujungnya tidak ada kepastian,” tegasnya. (saf)







