TARAKAN, Headlinews.id – Penanganan awal persoalan pelayanan publik menjadi penekanan dalam opini Ombudsman RI Kalimantan Utara terkait layanan di Kota Tarakan.
Opini tersebut disampaikan dalam penyerahan yang berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (7/4/2026), yang dihadiri Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala RSUKT, Kepala SMP Negeri 1 Tarakan, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara, Maria Ulfah menyampaikan pelayanan publik memiliki keterkaitan dengan potensi terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta berdampak terhadap nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, kualitas pelayanan tidak hanya dinilai dari hasil, tetapi juga dari sikap, perilaku, serta komunikasi aparatur dalam memberikan layanan.
“Pelayanan publik tidak cukup dilihat dari hasil akhirnya saja, tetapi juga bagaimana sikap, perilaku, dan komunikasi aparatur dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is menegaskan pentingnya penanganan setiap persoalan sejak awal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah yang tepat, terukur, dan berkelanjutan perlu dilakukan agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi lebih kompleks.
“Setiap permasalahan harus ditangani sejak dini dengan langkah yang tepat dan sesuai aturan, sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen serta koordinasi antar perangkat daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik di Kota Tarakan.
“Harapan kita, seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat integritas aparatur dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” tegasnya. (*)










