TARAKAN, Headlinews.id — Penyidikan kasus dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN plat merah terus dilakukan Kejaksaan Negeri Tarakan (Kejari).
Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., menjelaskan, dalam modus tempilan, beberapa nasabah yang datanya digunakan tetap menerima dana pencairan meski jumlahnya jauh lebih kecil dibanding total kredit yang dicairkan.
“Walaupun nasabah yang terlibat dalam modus tempilan mendapatkan sebagian dana, mereka tetap dianggap sebagai korban karena tidak seimbang antara yang diterima dan total pencairan,” kata Deddy, Senin (3/11/2025).
Deddy menjelaskan, beberapa nasabah yang masuk modus tempilan kini mulai membayar cicilan secara bertahap, setelah pihak kejaksaan masuk menindaklanjuti kasus ini. Meskipun tidak membayar sekaligus, pembayaran ini diharapkan membantu pemulihan sebagian kerugian negara.
Modus tempilan sendiri dilakukan dengan mempengaruhi warga agar menitipkan data kependudukan kepada tersangka. Data tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan kredit seolah-olah memenuhi persyaratan administrasi.
Dalam beberapa kasus, nasabah tahu datanya digunakan dan mendapatkan sebagian kecil keuntungan, namun sebagian besar dana diselewengkan oleh tersangka.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni E.N., pegawai bank; S., agen pencari nasabah; dan M., ASN pada salah satu dinas kota. ASN ini diduga memanipulasi data kependudukan untuk memuluskan pengajuan KUR yang seharusnya tidak layak diterima.
“Modus tempilan berbeda dengan topengan. Dalam topengan, semuanya fiktif dan dana sepenuhnya dinikmati tersangka. Dalam tempilan, warga tetap mendapatkan sebagian, tapi masih ada kerugian negara yang harus dikembalikan,” jelas Deddy.
Kejaksaan menekankan pentingnya pengembalian dana dari nasabah, meski jumlahnya kecil, agar kerugian negara bisa berkurang. Penyidik juga melakukan asset tracing untuk menelusuri aliran dana dan aset tersangka, baik di rekening maupun properti pribadi.
Selain itu, penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan dari pihak bank atau instansi pemerintah yang mengetahui atau ikut terlibat dalam penyimpangan KUR.
“Kami tidak menutup kemungkinan kasus ini berkembang, selama ada fakta dan bukti baru,” kata Deddy.
Dalam proses hukum, ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II A Tarakan selama 20 hari pertama, sebagai upaya paksa untuk mendukung penyidikan. Berkas perkara kasus ini direncanakan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda.
Deddy menegaskan, fokus pihak kejaksaan adalah mengembalikan kerugian negara, sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku yang memanipulasi program KUR.
“Kami ingin memastikan dana negara kembali ke rakyat yang berhak dan program KUR berjalan sesuai tujuan,” pungkasnya. (saf)










