TARAKAN, Headlinews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh salah satu bank BUMN di Kota Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Ketiganya masing-masing berinisial E.N. selaku mantri atau pegawai bank BUMN, S. selaku agen dan pencari nasabah, serta M. yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu dinas yang ada Kota Tarakan.
“Hari ini, Senin, 3 November 2025, ketiga tersangka telah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Lapas Kelas IIA Tarakan,” ujar Deddy.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2022 hingga 2023. Dalam proses pemberian fasilitas KUR di salah satu bank BUMN di Kota Tarakan, tersangka E.N. bekerja sama dengan S. untuk mengatur pengajuan kredit bagi sekitar 43 calon debitur.
Untuk memuluskan pengajuan kredit, kedua tersangka melakukan rekayasa data dengan mengubah elemen identitas calon debitur, seperti nama, tahun lahir, alamat, dan status perkawinan. Perubahan tersebut dilakukan oleh tersangka M agar pengajuan KUR seolah memenuhi persyaratan administrasi.
Menurut Deddy, modus yang digunakan para tersangka dikenal dengan istilah “topengan” dan “tempilan”, yakni dana hasil pencairan kredit tidak digunakan oleh para debitur yang tercatat, melainkan dikuasai dan digunakan oleh tersangka S. dan E.N. untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dalam hal ini bank BUMN pemberi kredit mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,195 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
“Penyidikan perkara ini telah dilakukan secara mendalam. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 88 orang saksi dan satu orang ahli untuk memperkuat pembuktian,” jelas Deddy.
Kejari Tarakan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak bank terkait guna memperkuat sistem pengawasan dan mencegah terulangnya penyimpangan dalam program KUR di masa mendatang. (saf)










