TARAKAN, Headlinews.id – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara memusnahkan Media Pembawa (MP) berupa produk hewan dan bibit tanaman ilegal dengan total sekitar 1,7 ton serta 123 batang bibit tanaman di Tarakan, Selasa (14/4/2026).
Kepala BKHIT Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, S.Pi., M.Pi., menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tindakan karantina sekaligus penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Khususnya Pasal 54 Undang-Undang Karantina. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari fungsi karantina dalam menjaga keamanan hayati di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Ia menyebut karantina memiliki peran penting sebagai border protection dan economic protection untuk mencegah masuknya komoditas hewan dan tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan ke wilayah Indonesia.
“Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bagian dari tindakan karantina terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan. Ini penting karena kami menjalankan fungsi perlindungan wilayah dari potensi masuknya hama dan penyakit serta menjaga keamanan hayati di perbatasan,” imbuhnya.
Ichi menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan di lapangan, baik di pelabuhan internasional maupun hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Mayoritas merupakan barang bawaan penumpang yang tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari sekitar 1,7 ton produk hewan seperti daging ayam, daging babi, serta berbagai produk olahan lainnya, dan 123 batang bibit tanaman.
“Secara total itu kurang lebih 1,7 ton produk hewan dan 123 batang bibit tanaman yang semuanya tidak memenuhi persyaratan karantina sehingga kami lakukan pemusnahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar komoditas tersebut diduga berasal dari wilayah Tawau, Malaysia, yang masuk melalui pelabuhan internasional tanpa prosedur karantina yang sesuai.
Ichi menegaskan setiap pemasukan media pembawa wajib melalui pemeriksaan karantina di titik pemasukan resmi serta dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Setiap media pembawa yang masuk wajib melalui tempat pemasukan yang sah dan harus dilengkapi dokumen karantina. Jika tidak, maka kami lakukan tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam penanganannya, Karantina Kaltara tetap membedakan antara pelanggaran karena kelalaian dengan unsur kesengajaan.
Khusus barang bawaan penumpang yang bersifat tentengan dan tidak ditemukan indikasi niat jahat, pendekatan yang dilakukan adalah pembinaan disertai sanksi administratif berupa pemusnahan barang.
Namun apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam skala besar dan berisiko tinggi, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Pasal 86 juncto Pasal 33 dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur kesengajaan, apalagi dalam jumlah besar dan berisiko tinggi, tentu dapat kami tindak sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Namun prinsipnya tetap mengedepankan ultimum remedium,” tuturnya.
Ia menegaskan Kalimantan Utara sebagai wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap masuknya komoditas ilegal maupun potensi hama penyakit, sehingga pengawasan harus terus diperketat.
“Wilayah kita ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, sehingga risiko masuknya barang tanpa pengawasan itu cukup tinggi. Karena itu penguatan pengawasan di lapangan terus kami lakukan,” katanya.
Selain itu, seluruh lalu lintas komoditas hewan dan tumbuhan wajib melalui delapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran (TPP) yang telah ditetapkan di Kalimantan Utara. Di luar titik tersebut, seluruh pemasukan dinyatakan ilegal.
“Sudah ada delapan TPP yang ditetapkan. Di luar itu tidak diperbolehkan dan itu sudah jelas melanggar ketentuan,” tegasnya.
Dalam kurun waktu Triwulan I Tahun 2026, BKHIT Kalimantan Utara melalui Satuan Pelayanan Bandara Juwata Tarakan dan Pelabuhan Internasional Malundung juga melakukan penahanan terhadap berbagai Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
Sebagian besar merupakan barang bawaan penumpang dari Tawau, Malaysia, serta sebagian hasil serah terima Polairud Polres Tarakan sebagai bentuk sinergi antarinstansi.
Tindakan pemusnahan dilakukan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta PP Nomor 29 Tahun 2023 tentang pelaksanaannya, dengan pendekatan analisis risiko.
Komoditas tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan resmi, tidak dilaporkan kepada petugas karantina, berasal dari negara terjangkit penyakit menular, serta berpotensi membahayakan kesehatan manusia, hewan, ikan, dan tumbuhan.
Seluruh media pembawa dimusnahkan menggunakan incinerator disaksikan oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Ombudsman RI Kalimantan Utara, Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, Bea Cukai, TNI AL, Polairud, KSOP, BPOM, Bank Indonesia, Polres Tarakan, PSDKP, Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan, PT Pelindo, serta pemilik barang.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat dan ekonomi daerah,” pungkas Ichi. (saf)










