TARAKAN, Headlinews.id – Pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tarakan dinilai belum optimal dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Hal ini disebabkan kapasitas dan sistem IPAL yang tidak sesuai dengan volume limbah yang dihasilkan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan menyarankan pengelola SPPG menggunakan jasa konsultan lingkungan dalam merancang IPAL. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan sistem pengolahan limbah sesuai standar dan tidak berdampak pada lingkungan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati DLH Tarakan, Chaizir Zain mengatakan perencanaan IPAL tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus menyesuaikan kapasitas produksi dan volume limbah yang dihasilkan.
“Kalau ingin membangun atau memperbaiki IPAL, kami sarankan menggunakan konsultan. Karena mereka yang bisa menghitung kebutuhan teknis, mulai dari debit limbah hingga desain instalasinya. Desain dan perhitungan teknis itu ranahnya konsultan. DLH hanya memberikan saran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak IPAL di SPPG saat ini tidak sesuai dengan kapasitas limbah harian. Akibatnya, proses pengolahan tidak berjalan optimal dan berpotensi mencemari lingkungan.
Sebagai gambaran, untuk SPPG dengan kapasitas produksi sekitar 3.000 porsi per hari, volume air limbah yang dihasilkan dapat mencapai sekitar 22,5 meter kubik per hari. Jika tidak diimbangi dengan kapasitas IPAL yang memadai, limbah tidak akan terolah secara maksimal.
“Kalau IPAL-nya kecil, air limbah itu hanya lewat saja tanpa proses pengendapan yang cukup. Jadi yang dibuang ke drainase masih dalam kondisi kotor,” jelasnya.
Padahal, sesuai ketentuan, seluruh limbah cair wajib diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan. Air buangan yang dilepas ke badan air penerima juga harus memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.
Selain itu, keterbatasan lahan juga menjadi kendala dalam pembangunan IPAL yang sesuai standar.
“Sebagian besar SPPG menggunakan lahan terbatas, sehingga sulit membangun IPAL dengan kapasitas ideal,” katanya.
Di sisi lain, ketersediaan IPAL siap pakai juga menjadi hambatan. “Untuk kapasitas besar, tidak ada IPAL pabrikan yang tersedia di Tarakan, sehingga harus dirancang khusus,” tambahnya.
Padahal, sesuai ketentuan, seluruh limbah wajib diolah dan harus memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.
Namun, dari pemantauan DLH, kewajiban uji limbah secara berkala juga belum berjalan optimal.
Dalam Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025, telah diatur standar pengelolaan limbah SPPG, termasuk parameter baku mutu air limbah.
Selain itu, pengelola juga diwajibkan melakukan pengujian kualitas air limbah secara berkala, minimal setiap tiga bulan.
Hanya saja, dari hasil pemantauan DLH, kewajiban tersebut belum dijalankan secara optimal.
“Sepanjang yang kami pantau, belum ada SPPG yang rutin melakukan uji air limbah sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Saat ini, dari total 24 SPPG di Tarakan, sebanyak 9 unit telah disuspend, salah satunya karena persoalan pengelolaan IPAL. DLH pun terus mendorong perbaikan agar sistem pengolahan limbah dapat memenuhi standar dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
DLH juga membuka ruang koordinasi bagi pengelola SPPG yang akan melakukan perbaikan IPAL, termasuk dalam proses konsultasi teknis agar pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“IPAL ini wajib. Semua limbah harus diolah dulu sebelum dibuang, dan harus memenuhi baku mutu. Itu yang terus kami dorong,” pungkasnya. (saf)










