Rabu, Juni 17, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Dugaan Keterlibatan Narkotika, Oknum Polisi Sigit dan Dua Rekannya di Vonis 6 Tahun penjara.

by Redaksi 2
3 Maret 2025
in KRIMINAL, Tarakan
A A
Dugaan Keterlibatan Narkotika, Oknum Polisi Sigit dan Dua Rekannya di Vonis 6 Tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan Sigit Utomo beserta dua orang rekannya, Lukman dan Ramadhan di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (3/3/2025).

TARAKAN, Headlinews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap oknum polisi Sigit Utomo, atas dugaan keterlibatan narkotika jenis sabu seberat 283,29 gram. Sementara dua rekannya yakni, Lukman juga divonis 6 tahun penjara dan Ramadhan diputuskan divonis 5 tahun penjara

Sigit diketahui sedang dalam proses pemecatan dengan tugas terakhirnya di Ditpolairud Polda Kaltara. Namun, sudah menjalani proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan tinggal menunggu surat keputusan.

Usai pembacaan putusan, Sigit Utomo masih memilih untuk memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Sigit Utomo, Abdullah mengatakan, keputusan lainnya diisyarakan kepada terdakwa. Menurutnya, Setelah tujuh hari barulah bisa diketahui apakah terdakwa akan banding atau menerima vonis tersebut.

“Selebihnya kami isyarakan kepada terdakwa. Terkait dengan setelah tujuh hari pikir-pikir itu baru kita tahu apakah terdakwa akan banding atau terima,” katanya usai sidang pembacaan putusan pada, Senin (3/3/2025).

Kendati demikian, Abdullah menjelaskan, kliennya mengakui apa yang dituangkan dalam pledoi atau pembelaan. Diantaranya menolak semua dakwaan dan keputusan jaksa. Pada permohonan pledoi, pihaknya juga meminta kliennya dibebaskan karena tidak terbukti dan menyakinkan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

“Makanya terdakwa menjawab sendiri setelah keputusan yang dibacakan untuk milih pikir-pikir. Saya serahkan kepada klien kami. Karena pikir-pikir itu mengindikasikan sesuatu yang bisa saja berubah. Intinya, secara umum, apa yang menjadi tuntutan dan dakwaan jaksa, pada pledoi tidak terbukti,” pungkasnya.

Sedangkan terhadap kedua Rekannya Lukman dan Ramadhan langsung menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PN Tarakan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal juga mengambil sikap sementara yakni pikir-pikir.

“Intinya dari JPU, ketiga terdakwa ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dakwaan ini sejalan dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Sigit Utomo yang disebut ada nama lain Sendy ini terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternative pertama yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU pun meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Sigit Utomo dengan Pidana Penjara selama 10 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 6 bulan penjara. Dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Komang pun mengakui, di fakta persidangan Sigit memang tidak mengakui perbuatannya. Namun di fakta persidangan juga, saksi-saksi yang dihadirkan dan barang bukti menyatakan bahwa Sigit terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

“Kita lihat dari putusan Majelis Hakim ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagai dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu di dakwaan kami pertama sebagai perantara jual beli narkotika seperti itu,” tegasnya. (ryf)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Seleksi Sekda Tarakan Gandeng BKPSDM Balikpapan sebagai Tim Asesor
Tarakan

Seleksi Sekda Tarakan Gandeng BKPSDM Balikpapan sebagai Tim Asesor

17 Juni 2026
Jemaah Haji Tarakan, Cuaca Ekstrem hingga Antrean Panjang Jadi Tantangan di Mina
KALTARA

Jemaah Haji Tarakan, Cuaca Ekstrem hingga Antrean Panjang Jadi Tantangan di Mina

17 Juni 2026
186 Jemaah Haji Tarakan Tiba Bertahap di Islamic Center, Diserahkan ke Keluarga
KALTARA

186 Jemaah Haji Tarakan Tiba Bertahap di Islamic Center, Diserahkan ke Keluarga

17 Juni 2026
Baru 7 Persen Wajib KTP di Tarakan Aktifkan IKD, Disdukcapil Sebut Warga Masih Belum Familiar
Tarakan

Baru 7 Persen Wajib KTP di Tarakan Aktifkan IKD, Disdukcapil Sebut Warga Masih Belum Familiar

17 Juni 2026
Kaltara Baru Miliki Satu Sensor Gempa Utama, Pemantauan Masih Bertumpu pada Tarakan
Tarakan

Kaltara Baru Miliki Satu Sensor Gempa Utama, Pemantauan Masih Bertumpu pada Tarakan

17 Juni 2026
Jamaah Haji Kaltara Kloter 7 Tiba di Balikpapan, Besok Lanjut ke Tarakan
KALTARA

Jamaah Haji Kaltara Kloter 7 Tiba di Balikpapan, Besok Lanjut ke Tarakan

16 Juni 2026
Next Post
BPJN Kaltara Libatkan Tim Ahli Hitung Kerugian dan Kerusakan Jembatan Sei Kayan

BPJN Kaltara Libatkan Tim Ahli Hitung Kerugian dan Kerusakan Jembatan Sei Kayan

Panggil Seluruh Kepala OPD, Syarwani Fokuskan Ketersediaan Bahan Pokok

Panggil Seluruh Kepala OPD, Syarwani Fokuskan Ketersediaan Bahan Pokok

Puluhan Botol Miras di Musnahkan, Bupati, Bukti Nyata Serius Berantas Peredaran Miras

Puluhan Botol Miras di Musnahkan, Bupati, Bukti Nyata Serius Berantas Peredaran Miras

Berita Populer

  • Kodam VI/Mulawarman Kawal Penataan Rumah Dinas Sumber Rejo Balikpapan

    Kodam VI/Mulawarman Kawal Penataan Rumah Dinas Sumber Rejo Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi dengan IKAT, Kapolres Tarakan Pertegas Penguatan Sistem Deteksi Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluhan Biaya Sertifikasi Bayangi Ambisi Ekspor Langsung Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Hapus Kurungan, 45 Perda di Tarakan Harus Disesuaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.