TARAKAN, Headlinews.id– Sebanyak 328 perkara tindak pidana umum berhasil diselesaikan Kejaksaan Negeri Tarakan sepanjang tahun 2025 dari total 375 perkara yang masuk.
Berdasarkan data kinerja internal, sepanjang 2025 Kejari Tarakan menerima 375 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tahap pra-penuntutan.
Dari jumlah tersebut, 328 perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, seluruhnya dapat diselesaikan tanpa menyisakan tunggakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan capaian tersebut menunjukkan efektivitas pengelolaan perkara sejak tahap awal penanganan hingga proses penuntutan.
“Seluruh perkara yang masuk ke tahap penuntutan sepanjang 2025 dapat diselesaikan. Pengendalian perkara sejak SPDP menjadi faktor penting agar proses penegakan hukum berjalan tepat waktu dan akuntabel,” ujar Deddy.
Selain penuntutan, kinerja Kejari Tarakan juga tercermin pada tahap eksekusi putusan pengadilan. Dari 381 perkara yang tercatat untuk dilaksanakan eksekusinya, sebanyak 365 perkara telah dieksekusi hingga akhir tahun.
Sementara itu, sisa perkara yang belum dieksekusi masih menunggu penyelesaian administratif, terutama putusan pengadilan yang baru berkekuatan hukum tetap pada akhir periode pelaporan.
Secara rinci, penanganan perkara pidana umum Kejari Tarakan sepanjang 2025 meliputi 375 perkara pra-penuntutan (SPDP masuk) dengan 292 perkara telah diselesaikan pada tahap tersebut.
“Pada tahap penuntutan, 328 perkara ditangani dan seluruhnya dinyatakan selesai. Untuk tahap eksekusi, dari 381 perkara yang ditangani, 365 perkara telah dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Deddy, capaian tersebut menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana, yakni sebagai pengendali perkara yang memastikan setiap berkas memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Peran jaksa tidak hanya menuntut di persidangan, tetapi juga memastikan kualitas perkara agar proses hukum memberikan kepastian dan keadilan,” katanya.
Deddy menegaskan Kejari Tarakan akan terus memperkuat manajemen penanganan perkara pidana umum sebagai bagian dari peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Penanganan perkara yang terukur dan tepat waktu menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik,” pungkasnya. (saf)










