NUNUKAN, Headlinews.id— Penataan pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Alun-Alun Kota Nunukan harus dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi dan solutif.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan fasilitas yang layak agar pedagang tetap dapat berjualan dan pengunjung tetap nyaman berbelanja.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Ruman Tumbo menegaskan pelaku UMKM memiliki peran penting bagi ekonomi lokal dan kehidupan masyarakat.
Ia mengingatkan banyak pedagang menggantungkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga kebijakan penataan harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi mereka.
“Pemerintah dan dinas terkait perlu menyiapkan lokasi yang aman, nyaman, dan memadai bagi pedagang. Penataan tidak boleh mengorbankan mata pencaharian mereka, karena banyak keluarga bergantung pada aktivitas berjualan ini setiap hari,” ujar Ruman Tumbo.
Menurut Ruman, penertiban yang dilakukan tanpa solusi jelas justru akan menimbulkan masalah baru, termasuk berkurangnya pendapatan pedagang, konflik sosial, dan ketidaknyamanan masyarakat yang datang untuk berbelanja.
Ia menekankan pentingnya pendekatan dialogis antara pemerintah, dinas terkait, dan pedagang agar semua pihak mendapat manfaat.
“Kita harus memikirkan bagaimana pedagang tetap bisa beraktivitas, pengunjung tetap nyaman, dan aturan tetap berjalan. Ini harus melalui koordinasi yang baik, komunikasi terbuka, dan fasilitas yang layak,” tegasnya.
Ruman juga menekankan keberadaan UMKM bukan hanya soal berdagang, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan dan mendukung perekonomian lokal.
Dengan penataan yang tepat, pedagang dapat meningkatkan kapasitas usahanya, sementara pemerintah bisa memastikan ketertiban dan kelancaran aktivitas di alun-alun.
“Jika penataan dilakukan dengan tepat, semua pihak akan diuntungkan. Pedagang tetap bisa mencari nafkah, pengunjung merasa nyaman, dan pemerintah menjalankan fungsi pengaturan ruang publik dengan baik,” lanjutnya.
Ruman menutup pernyataannya dengan harapan agar kebijakan penataan UMKM di Nunukan dapat diterapkan secara manusiawi, berkeadilan, dan memperhatikan kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Kebijakan harus adil, manusiawi, dan memberikan solusi yang nyata bagi pedagang. Tujuan penataan tetap tercapai, tetapi tidak ada pihak yang dirugikan,” tutupnya. (*/saf)











