TARAKAN, Headlinews.id — Sosialisasi Perda Penanggulangan Penyakit Menular digelar DPRD Kalimantan Utara belum lama ini memberikan edukasi kepada warga di Tarakan terkait pentingnya deteksi dini dan pencegahan penyakit menular.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari BPJS Kesehatan dan RSUD dr H Jusuf SK, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kesehatan publik.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto yang menggelar kegiatan tersebut mengungkapkan, masyarakat harus memahami langkah-langkah mencegah dan menanggulangi penyebaran penyakit menular.
“Perda ini dibuat agar setiap warga memahami cara melindungi diri dan keluarga dari penyakit menular. Edukasi dan pencegahan efektif menekan risiko penyebaran penyakit di lingkungan sekitar,” ujar Supa’ad.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber memberikan paparan tentang berbagai penyakit menular yang rentan menyerang masyarakat, termasuk cara deteksi dini, pola hidup sehat, dan prosedur pelayanan kesehatan yang ditanggung pemerintah.
Contoh konkret yang disampaikan antara lain mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah aktivitas, menjaga kebersihan lingkungan rumah, serta vaksinasi untuk mencegah penyebaran penyakit.
Supa’ad menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat agar Perda Nomor 15 Tahun 2024 dapat diterapkan secara efektif.
“Perilaku hidup bersih dan sehat bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi bagian dari upaya kolektif menjaga kesehatan publik,” ucapnya.
Kegiatan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya langsung mengenai Perda Nomor 15 Tahun 2024, mekanisme pencegahan penyakit menular, dan layanan kesehatan yang dapat diakses oleh warga.
“Setiap pertanyaan warga menjadi bagian dari edukasi yang memastikan masyarakat memahami langkah-langkah praktis dalam melindungi diri dan lingkungan dari penyakit menular,” ujar Supa’ad.
Melalui kegiatan sosialisasi yang berkesinambungan, Supa’ad berharap masyarakat di Kalimantan Utara dapat menginternalisasi informasi ini, sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dapat berjalan optimal dan memberi dampak nyata bagi kesehatan publik.
“Dengan pemahaman yang menyeluruh, masyarakat dapat berperan aktif dalam menekan penyebaran penyakit menular. Perda ini hadir sebagai pedoman yang jelas bagi warga dan instansi terkait untuk bergerak bersama,” tambahnya. (*/saf)











