TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Komisi 3 DPRD Kalimantan Utara, memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan paguyuban masyarakat yang mengaku memiliki lahan di sekitar Bandara Juwata Tarakan.
Pertemuan ini digelar untuk menelusuri sejarah pengelolaan lahan yang telah berlangsung puluhan tahun sekaligus mencari solusi atas sengketa yang belum terselesaikan.
Dalam rapat yang dihadiri perwakilan dari pihak bandara, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perikanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Biro Hukum dan pihak paguyuban, Jufri menekankan pentingnya mendengar penjelasan langsung dari warga terkait histori pengelolaan lahan.
“Paguyuban memaparkan pengelolaan lahan ini sudah berlangsung sejak 1989. Di sisi lain, mereka juga menunjukkan gambar situasi tahun 2001 dari Google Maps, yang memperlihatkan aktivitas tambak di sekitar bandara. Dari situasi itu, jelas ada aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut,” ujar Jufri.
Meski menegaskan kewenangan penuh ada di kementerian terkait, Jufri menilai rapat ini penting untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus memberikan gambaran kepada pihak bandara dan instansi terkait tentang sejarah lahan.
“Kami di Komisi 3 bertugas memfasilitasi, menampung aspirasi, dan memastikan semua pihak mendengar langsung kronologi yang disampaikan paguyuban,” katanya.
Jufri menjelaskan pihak bandara menegaskan secara regulasi tidak bisa membayar ganti rugi karena lahan tersebut telah bersertifikat dan menjadi barang milik negara sejak 1994. Pihak BPN Tarakan juga menyatakan tidak dapat mengeluarkan sertifikat baru untuk paguyuban.
“Meskipun begitu, paguyuban tetap menuntut hak mereka, dan kami harus mendengar itu. Saya menyarankan agar pihak bandara segera berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara di kementerian agar status BMN (Barang Milik Negara) bisa dicabut sementara, sehingga ganti rugi atau penyelesaian hak warga bisa dilakukan. Setelah itu, baru statusnya dikembalikan lagi sebagai BMN,” jelas Jufri.
Ketua Komisi 3 ini menegaskan, rapat bukan untuk mengambil keputusan final, melainkan sebagai pengawal proses agar sengketa tidak berlarut-larut.
“Kalau kita terus membahas di sini tanpa koordinasi ke pusat, masalah ini tidak akan selesai. Kami siap mendampingi dan mengawal pihak bandara dalam komunikasi dengan kementerian agar hak-hak masyarakat bisa terpenuhi,” tuturnya.
Jufri menambahkan sengketa yang sudah berlangsung bertahun-tahun harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketegangan sosial di masyarakat.
“Kami ingin menyelesaikan sampai ke akar permasalahan. Siapa yang berhak atas lahan ini, harus jelas. Kami dari DPRD siap mengawal prosesnya sampai tuntas,” pungkasnya. (*/saf)










