TANJUNG SELOR, Headlinews.id— Anggota DPRD Kalimantan Utara, Herman, menilai pemahaman masyarakat mengenai peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) masih perlu diluruskan.
Menurutnya, publik selama ini lebih sering memandang KPID sebatas lembaga pengawas siaran televisi dan radio, padahal tugas dan ruang lingkup lembaganya jauh lebih luas dari itu.
“Selama ini KPID sering dipersepsikan hanya mengawasi. Padahal tugas mereka jauh lebih besar, termasuk membangun budaya literasi media dan memastikan ruang siar kita sehat,” kata Herman.
Ia menjelaskan persepsi sempit tersebut muncul karena masyarakat lebih banyak melihat sisi penindakan KPID, misalnya ketika memberi teguran atau rekomendasi terhadap lembaga penyiaran.
Padahal, KPID memiliki mandat edukatif dan promotif yang sama pentingnya dengan fungsi pengawasan.
Herman juga membagikan pengalamannya setelah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah provinsi. Studi banding tersebut dilakukan ke Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta untuk melihat langsung bagaimana peran KPID diterapkan di daerah yang lebih maju dalam tata kelola penyiaran.
“Saya sudah ke Jabar, Jatim, dan DKI. Di sana, mereka tidak hanya mengontrol isi siaran. Ada banyak program edukasi publik yang mereka jalankan, termasuk literasi media untuk anak muda, pelajar, dan komunitas,” ujarnya.
Menurut Herman, KPID di provinsi-provinsi tersebut telah menerapkan berbagai program untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai konten siaran, verifikasi informasi, serta hak masyarakat terhadap tayangan yang berkualitas.
Program-program tersebut dinilai penting untuk diadopsi di Kalimantan Utara yang memiliki karakteristik geografis dan tantangan penyiaran yang berbeda.
Khusus di wilayah perbatasan seperti Nunukan dan Krayan, akses masyarakat terhadap siaran Malaysia kerap lebih kuat dibanding siaran lokal.
Herman menilai kondisi ini membuat peran KPID semakin vital, baik dalam pengawasan konten lintas batas maupun edukasi kepada warga agar tidak mudah terpapar informasi yang tidak sesuai standar penyiaran nasional.
“Di perbatasan itu masyarakat bisa lebih gampang menangkap siaran dari Malaysia. Karena itu, KPID harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi sebagai lembaga yang memberikan pemahaman. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang tidak sesuai regulasi kita,” ungkapnya.
Selain itu, Herman menekankan pengawasan terhadap potensi penyebaran informasi hoaks juga harus menjadi perhatian KPID. Menurutnya, dinamika penyiaran saat ini membuat tantangan semakin kompleks, terlebih dengan maraknya siaran digital dan konten lintas platform.
Ia berharap KPID Kaltara dapat mengembangkan pendekatan yang lebih proaktif dan inovatif, termasuk membangun jejaring dengan lembaga penyiaran, lembaga pendidikan, dan kelompok masyarakat.
Selain menjadi regulator, KPID juga diharapkan dapat berperan sebagai motor penggerak literasi media di tingkat lokal.
“Yang kita inginkan, kehadiran KPID Kaltara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Mereka harus mampu memastikan informasi yang diterima publik sehat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dengan semakin kompleksnya ekosistem penyiaran, Herman menilai peran KPID ke depan tidak hanya memastikan lembaga penyiaran mematuhi aturan, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki daya kritis dalam mengonsumsi siaran.
“Tugas KPID bukan cuma menjaga agar tidak ada pelanggaran. Lebih jauh dari itu, bagaimana masyarakat merasa dilindungi dan merasa terbantu oleh keberadaan KPID. Itu yang harus kita dorong,” tutupnya. (*/saf)










