TANJUNG SELOR, Headlinews.id — Setelah melalui rangkaian pembahasan panjang, Raperda Kesejahteraan Sosial Kaltara akhirnya memasuki tahap akhir.
DPRD Kalimantan menargetkan pengesahan regulasi tersebut pada 15 Desember 2025 sebagai landasan baru dalam penguatan tata kelola kesejahteraan sosial di daerah.
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, mengatakan bahwa proses finalisasi kini berada di jalur yang tepat. Ia memastikan agenda pengambilan keputusan sudah masuk dalam jadwal resmi parlemen.
“Rapat paripurna untuk menetapkan regulasi ini sudah diagendakan pertengahan bulan, dan kami siap membawanya ke tahap akhir pembahasan,” ujarnya.
Menurut Dino, percepatan penyelesaian Raperda dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang lebih kokoh dalam mengelola berbagai program kesejahteraan sosial.
Ia menekankan peraturan tersebut akan mengatur mekanisme penyaluran bantuan sosial agar lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsipnya, aturan ini memberi arah yang lebih jelas dalam penyaluran bantuan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Salah satu poin krusial dalam Raperda adalah penyesuaian substansi pascapenilaian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari hasil fasilitasi tersebut, terdapat penghapusan satu bab yang dinilai tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kami menerima seluruh masukan Kemendagri, termasuk penghapusan satu bab yang isinya sudah diatur pada level regulasi di atasnya,” jelasnya.
Dino menambahkan, kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi pemerintah provinsi dalam memperbaiki tata kelola program bantuan, mulai dari perencanaan hingga distribusi.
“Harapannya, setelah ditetapkan, implementasi kebijakan sosial di Kaltara bisa lebih tepat sasaran, transparan, dan selaras dengan kebutuhan warga,” tuturnya. (*/saf)









