NUNUKAN, Headlinews.id — Raperda tentang Pengelolaan Perbatasan di Sebatik, Nunukan dinilai krusial oleh DPRD Kaltara sebagai dasar hukum untuk pembangunan merata di wilayah perbatasan. Landasan hukum ini diyakini akan mendorong percepatan ketersediaan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di pulau terdepan provinsi.
Anggota DPRD Kaltara, Muhammad Nasir menekankan pembangunan di wilayah perbatasan tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga harus memperhatikan pemanfaatan potensi ekonomi lokal.
“Tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sebatik. Dengan adanya landasan hukum, kita dapat mempercepat penyediaan fasilitas dasar seperti jalan, listrik, dan air bersih, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi warga,” ujarnya.
Nasir menambahkan pengelolaan perbatasan yang baik juga berkaitan erat dengan kedaulatan negara.
“Perbatasan bukan hanya soal pertahanan, tetapi juga soal bagaimana potensi sumber daya di Sebatik dapat dikelola untuk kemajuan ekonomi lokal. Warga harus merasakan manfaat langsung dari setiap pembangunan yang dilakukan,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan Raperda ini memberi peluang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan daerah. Dengan pendekatan yang tepat, setiap program dan proyek dapat berjalan sesuai kebutuhan warga sekaligus meningkatkan produktivitas lokal.
“Kesejahteraan masyarakat dan pengembangan potensi ekonomi di Sebatik harus berjalan beriringan. Landasan hukum yang jelas akan memastikan semua pihak memiliki panduan dan arah yang tepat dalam pembangunan,” tambah Nasir.
Ia juga menyoroti pentingnya keberlanjutan dalam setiap program pembangunan. “Setiap fasilitas yang dibangun dan setiap program ekonomi yang dijalankan harus memberi manfaat jangka panjang, bukan sekadar proyek sementara. Hal ini penting agar Sebatik bisa berkembang secara mandiri dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan adanya Raperda Pengelolaan Perbatasan, DPRD Kaltara berharap pembangunan di Sebatik dapat lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Landasan hukum ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah dan warga dalam memajukan wilayah perbatasan, menjaga kedaulatan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan,” tegasnya. (*/saf)











