TARAKAN, Headlinews.id — Komisi I DPRD Kalimantan Utara memastikan telah menyiapkan mekanisme penanganan apabila muncul laporan masyarakat terkait proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltara.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Herman saat dimintai penjelasan mengenai ruang partisipasi publik dalam seleksi yang kini telah menyisakan 14 calon.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke DPRD sejak diumumkannya 14 nama yang lolos tim seleksi. Namun Komisi I tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan apabila memiliki temuan terkait para calon.
“Sejauh ini secara kelembagaan belum ada laporan yang masuk. Tapi kalau ada, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Herman menjelaskan penanganan laporan tidak bisa dilakukan secara spontan, melainkan harus mengikuti prosedur yang akuntabel. DPRD, menurutnya, wajib memastikan identitas dan kredibilitas pelapor karena laporan yang disampaikan bisa saja memiliki motif tertentu.
“Kalau ada laporan, tidak serta-merta kami terima. Siapa pelapornya? Kami juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai orang melapor dengan tendensi tertentu,” katanya.
Selain memverifikasi pelapor, Komisi I juga akan menelusuri kebenaran substansi laporan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang diterima bukan asumsi ataupun tuduhan yang tidak berdasar.
“Kami akan mencari tahu dulu apakah laporan itu benar. Setelah itu baru kami tabayun kepada yang bersangkutan. Kami tanyakan secara detail,” jelasnya.
Apabila laporan terbukti benar dan mengarah pada pelanggaran yang memengaruhi integritas atau kelayakan calon, Komisi I dapat mengambil langkah sesuai kewenangan. Salah satunya adalah menjatuhkan konsekuensi berupa gugurnya calon dari proses seleksi.
Herman menegaskan DPRD tidak dapat mengganti calon baru, sebab seluruh tahapan sebelumnya berada di bawah tim seleksi.
“Kalau terbukti, maka calon itu gugur. Gugur otomatis. Tapi kami tidak bisa mengganti calon dari luar, karena tahapan pendaftaran sampai tes itu ranah timsel,” tegasnya.
Dengan demikian, jika ada calon yang gugur, jumlah peserta fit and proper test akan menyesuaikan tanpa ada penambahan nama.
“Kalau dari 14 ada yang gugur, ya tinggal 13. Itu yang bertanggung jawab melanjutkan proses,” ujarnya.
Herman berharap masyarakat dapat menyalurkan laporan secara benar apabila memiliki informasi penting. Menurutnya, masukan publik tetap menjadi bagian dari proses pengawasan, selama disampaikan dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. Yang penting objektif dan sesuai mekanisme,” tutupnya. (*/saf)











