TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, memimpin rapat paripurna persetujuan bersama tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda Penanaman Modal, dan Ranperda APBD 2026, Selasa (25/11/2025).
Paripurna ini setelah melewati rangkaian pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif, dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah.
Djufrie menegaskan ketiga Ranperda ini memiliki relevansi langsung terhadap tata kelola pemerintahan, penguatan ekonomi daerah, serta kesinambungan layanan publik pada tahun anggaran mendatang.
Menurutnya, substansi tiap Ranperda tidak hanya menata regulasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan perangkat pemerintahan.
“Pembahasan tiga regulasi ini berlangsung melalui beberapa tahapan, baik di komisi maupun melalui rapat gabungan. Pengesahan hari ini menunjukkan seluruh proses sudah melalui pertimbangan matang. APBD murni 2026 menjadi titik paling krusial karena seluruh program pemerintah provinsi bertumpu pada struktur belanja yang disepakati,” ujar Djufrie.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pemerintah daerah, proyeksi pendapatan pada APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,224 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp2,254 triliun.
Kondisi tersebut menempatkan posisi anggaran pada defisit sekitar Rp30 miliar. Meski demikian, Djufrie memastikan selisih anggaran tersebut masih dapat ditangani melalui mekanisme keuangan yang berlaku.
“Defisit ini masih dalam batas yang dapat dikelola. Salah satu komponen yang bisa menutup celah tersebut adalah SiLPA tahun sebelumnya. Setiap kegiatan yang tidak terlaksana akan menghasilkan sisa anggaran, dan itu menjadi ruang fiskal tambahan untuk mengimbangi belanja pada tahun berikutnya,” katanya.
Ia menyampaikan, DPRD memberikan sejumlah catatan terkait distribusi anggaran antar-OPD, terutama pada instansi yang mengalami keterbatasan ruang gerak akibat kondisi fiskal.
Beberapa perangkat daerah hanya memperoleh alokasi untuk belanja rutin, sementara kegiatan strategis harus diperkecil atau digeser.
“Ada OPD yang ruang anggarannya sangat terbatas. Beberapa bahkan tidak memperoleh dukungan kegiatan secara penuh. Sektor perdagangan, koperasi, dan program subsidi ongkos angkut termasuk yang terdampak. Namun sektor fundamental seperti pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, dan pertanian tetap berjalan karena memiliki kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” jelasnya.
Selain membahas APBD, paripurna juga mengesahkan dua Ranperda yang berkaitan langsung dengan penguatan ekosistem ekonomi daerah. Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dinilai penting untuk memunculkan regulasi yang lebih terarah dalam mendorong pertumbuhan sektor kreatif, terutama di wilayah yang memiliki potensi unggulan lokal.
Sementara Ranperda Penanaman Modal disusun untuk memperbaiki iklim investasi serta mempertegas kewenangan pemerintah daerah dalam menangani proses perizinan dan pengawasan.
“Kedua Ranperda ini hadir karena kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha yang semakin berkembang. Regulasi ini memberikan landasan yang lebih jelas bagi pengembangan usaha kreatif sekaligus meningkatkan kepastian bagi investor. Setelah pengesahan, DPRD bersama pemerintah akan mengawal tahap sosialisasi agar implementasinya lebih efektif,” tambahnya.
Djufrie menegaskan DPRD akan terus memantau pelaksanaan seluruh regulasi yang telah disepakati. Ia menyebut bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh produk hukum, tetapi juga konsistensi instansi pelaksana dalam menjalankan mandat anggaran dan program.
“Persetujuan ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan bahwa arah pembangunan 2026 berjalan sesuai sasaran. DPRD akan mengawasi pelaksanaan anggaran maupun regulasi yang ditetapkan, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutupnya. (*/saf)











