TARAKAN, Headlinews.id— DPRD Kalimantan Utara menegaskan tahapan dan jadwal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, meski nota pengantar RAPBD disampaikan lebih lambat dari jadwal semula.
Hal ini menegaskan mekanisme legislasi anggaran di provinsi tetap mengacu pada prosedur formal dan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2023 tentang penyusunan APBD, pengambilan keputusan RAPBD seharusnya dilakukan paling lambat satu bulan setelah nota pengantar disampaikan.
Selain itu, kesepakatan KUAPPS (Kerangka Umum dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara) idealnya dilakukan pada bulan Agustus.
“Kondisi saat ini berbeda karena nota penyampaian RAPBD baru disampaikan pada 17 November. Hal ini terjadi akibat perubahan signifikan dari angka awal yang dibahas di KUAPPS, dari Rp 3,1 triliun menjadi Rp 2,2 triliun. Perubahan ini muncul setelah kebijakan nasional melakukan efisiensi besar-besaran pada dana transfer daerah,” ujarnya, Sabtu (16/11/2025).
Menurut Muddain, DPRD memberikan waktu kepada pemerintah untuk melakukan perhitungan ulang dan penyusunan program yang menyesuaikan dengan kondisi keuangan terbaru.
Setelah nota pengantar diterima, DPRD akan langsung memberikan tanggapan, kemudian pemerintah memberikan jawaban, dan selanjutnya dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan bersama ditargetkan rampung paling lambat tanggal 30 November 2025.
“DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan anggaran pemerintah provinsi. Tugas kami adalah mengawal proses penyusunan anggaran sesuai visi misi gubernur dan prioritas program yang telah ditetapkan,” jelas Muddain.
Ia menambahkan, mekanisme ini penting agar perubahan signifikan pada angka APBD tetap bisa dikelola dengan tepat, tanpa mengganggu jalannya layanan publik.
DPRD menekankan proses ini juga memastikan program prioritas tetap berjalan dan alokasi anggaran untuk sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dapat dipertahankan sesuai proporsi yang diatur.
“Meski terjadi pengurangan dana yang cukup besar, seluruh tahapan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pemerintah provinsi diberi kesempatan untuk menyusun program ulang agar RAPBD 2026 bisa tetap berjalan optimal,” tambah Muddain. (*/saf)










