TANJUNG SELOR, Headlinews.id — Sejumlah substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Sosial mengalami revisi setelah melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu penyesuaian paling penting adalah penghapusan Bab VIII, yang sebelumnya mengatur teknis pengambilan sumbangan untuk kegiatan sosial. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan nasional.
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Dino Andrian menyampaikan penghapusan tersebut dilakukan karena substansi bab itu telah diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial.
Menurutnya, daerah tidak boleh membuat ketentuan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih.
“Seksi yang membahas pengambilan sumbangan memang harus dilepas. Regulasi di atasnya sudah mengatur secara lengkap, sehingga tidak perlu diduplikasi di dalam Perda,” ujarnya.
Dino menegaskan, seluruh hasil fasilitasi Kemendagri diterima penuh oleh Pansus IV tanpa keberatan. Ia menyebut penyesuaian tersebut penting agar produk hukum daerah memiliki pijakan yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Semua masukan dari Kemendagri sudah kami sesuaikan. Prinsipnya, Perda ini harus berdiri di atas dasar hukum yang benar, supaya tidak menimbulkan masalah ketika diterapkan,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan Perda Kesejahteraan Sosial akan memberikan kejelasan mekanisme dalam penyaluran program bantuan sosial.
Regulasi baru ini diharapkan memperbaiki tata kelola, mulai dari pendataan, penyaluran, hingga evaluasi di lapangan.
“Dengan aturan yang lebih rapi, penyaluran bantuan bisa lebih teratur dan terpantau. Harapannya, warga yang berhak mendapatkan manfaat secara tepat,” tuturnya.
Dino juga berharap Perda tersebut dapat memperkuat kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat Kaltara.
Menurutnya, penguatan regulasi adalah salah satu langkah strategis untuk memastikan program sosial berjalan baik dan efektif.
“Harapannya, Perda ini menjadi dasar yang kuat untuk memperbaiki mekanisme penyaluran bansos di seluruh wilayah. Tujuan akhirnya untuk memastikan layanan sosial benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan,” pungkasnya. (*/saf)








