Jumat, Oktober 30, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

OSS Ubah Skema Izin Minol, PAD Tarakan dari Retribusi Resmi Hilang

by Redaksi 1
26 Juli 2026
in Tarakan
A A
OSS Ubah Skema Izin Minol, PAD Tarakan dari Retribusi Resmi Hilang

Ilustrasi sistem OSS yang menggantikan mekanisme retribusi izin minuman beralkohol di daerah.

TARAKAN, Headlinews.id – Perubahan mekanisme perizinan penjualan minuman beralkohol (minol) melalui sistem Online Single Submission (OSS) berdampak langsung terhadap pendapatan Pemerintah Kota Tarakan.

Retribusi perizinan yang sebelumnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini tidak lagi dipungut karena seluruh proses perizinan telah terintegrasi secara nasional.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Tarakan, Mariyati, mengatakan sejak penerapan OSS, pemerintah daerah tidak lagi menarik retribusi atas penerbitan izin penjualan minuman beralkohol.

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, seluruh proses kini dilakukan secara daring melalui sistem yang dikelola pemerintah pusat.

Menurut Mariyati, sebelum OSS diberlakukan, setiap distributor maupun hotel dan restoran yang mengajukan atau memperpanjang izin penjualan minuman beralkohol dikenakan retribusi daerah dengan nilai yang cukup besar.

“Kalau dulu kan untuk distributor Rp75 juta. Untuk hotel dan restoran juga sekitar Rp75 juta per tahun. Itu masuk sebagai retribusi daerah. Sekarang sudah tidak ada lagi karena semuanya melalui OSS, jadi retribusi itu sudah dihapus,” ujarnya.

Ia mengakui perubahan kebijakan tersebut membuat daerah kehilangan salah satu sumber penerimaan. Meski demikian, di sisi lain sistem baru justru mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya karena tidak lagi dibebani biaya retribusi perizinan.

“Iya, PAD dari situ memang hilang karena sekarang semuanya terpusat. Yang masih ada itu hanya urusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan retribusi izin minuman beralkohol sudah tidak ada lagi,” katanya.

Mariyati menjelaskan, kemudahan tersebut mendorong semakin banyak pelaku usaha yang mengurus izin penjualan minuman beralkohol.

Menurutnya, pelaku usaha kini hanya perlu memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan dalam sistem OSS tanpa harus membayar retribusi seperti sebelumnya.

Baca Juga  Syarwani Tekankan Inovasi dan Efisiensi Kinerja BUMD–BLUD Bulungan  

“Makanya sekarang mereka ramai-ramai mengurus izin. Karena sudah tidak ada pungutan lagi, jadi lebih mudah bagi pelaku usaha untuk melegalkan usahanya,” ungkapnya.

Meski retribusi perizinan telah dihapus, bukan berarti seluruh penerimaan daerah dari sektor usaha makanan dan minuman ikut hilang. Pemerintah daerah masih memperoleh pendapatan melalui pajak restoran yang dipungut sesuai ketentuan perpajakan daerah.

Mariyati menjelaskan, pajak tersebut dikenakan atas transaksi yang dilakukan restoran, termasuk apabila di dalamnya terdapat penjualan minuman beralkohol kepada konsumen.

“Kalau yang dipungut daerah sekarang itu pajak restoran melalui BPKD. Besarannya sekitar 10 persen dari transaksi yang dilakukan restoran, termasuk kalau di dalamnya ada penjualan minuman beralkohol. Jadi yang hilang itu retribusi izinnya, bukan pajak restoran,” jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan sistem perizinan tersebut pada dasarnya tidak menghambat proses pelayanan kepada pelaku usaha.

DPMPTSP tetap menjalankan fungsi pelayanan perizinan sesuai kewenangannya, sementara proses dalam OSS dilakukan secara terintegrasi dengan kementerian terkait.

“Sekarang sistemnya memang berubah. Perizinan dilakukan melalui OSS sehingga kami menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku. Yang jelas, pelayanan kepada pelaku usaha tetap berjalan, hanya sumber PAD dari retribusi izin minuman beralkohol yang memang sudah tidak ada lagi,” tutup Mariyati. (saf)

Tags: DPMPTSP Tarakanizin usahakebijakan perizinanMariyatiMinuman BeralkoholOSS TarakanPAD Tarakanpajak restoranPemerintah Daerahperizinan OSSRetribusi Daerah
Advertisement Banner

Baca Juga

Aksi Donor Darah Humas Polres Tarakan Sambut HUT ke-75 Humas Polri
Tarakan

Aksi Donor Darah Humas Polres Tarakan Sambut HUT ke-75 Humas Polri

29 Oktober 2026
Ahli Uji Prosedur Penyitaan, Nasabah KSP Mitra Usaha Ungkap Penggeledahan
Tarakan

Ahli Uji Prosedur Penyitaan, Nasabah KSP Mitra Usaha Ungkap Penggeledahan

29 Oktober 2026
Speed Bump Kawasan Ladang Dicabut, DPRD Tarakan Dorong Evaluasi Pemasangan
Tarakan

Speed Bump Kawasan Ladang Dicabut, DPRD Tarakan Dorong Evaluasi Pemasangan

29 Oktober 2026
Sumur Bor TMMD di Tanjung Batu Temukan Sumber Air, Warga Segera Nikmati Air Bersih
Tarakan

Sumur Bor TMMD di Tanjung Batu Temukan Sumber Air, Warga Segera Nikmati Air Bersih

29 Oktober 2026
Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti 107 Perkara Selama Oktober
KALTARA

Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti 107 Perkara Selama Oktober

29 Oktober 2026
TMMD Tarakan Hadirkan Air Bersih dan Bedah Rumah, Warga Diajak Manfaatkan Fasilitas
Tarakan

TMMD Tarakan Hadirkan Air Bersih dan Bedah Rumah, Warga Diajak Manfaatkan Fasilitas

29 Oktober 2026
Next Post
Lifting Minyak Kaltara Lampaui Target APBN, Produksi Gas Capai Sasaran Semester I 2026

Lifting Minyak Kaltara Lampaui Target APBN, Produksi Gas Capai Sasaran Semester I 2026

Tarakan Bidik Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Tarakan Bidik Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

GERKATIN Usulkan Papan Informasi Visual, Permudah Pemilih Tuli di TPS

GERKATIN Usulkan Papan Informasi Visual, Permudah Pemilih Tuli di TPS

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poliran, Langkah Kapolda Kaltara Perkuat Pembinaan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Kaitkan Stabilitas Kamtibmas dengan Peluang Pertumbuhan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.