NUNUKAN, Headlinews.id – Layanan kesehatan di Kabupaten Nunukan tetap menjadi prioritas utama di tengah penerapan kerja fleksibel ASN. Pemerintah memastikan tenaga medis tetap bekerja penuh di fasilitas kesehatan.
Kebijakan tersebut diberlakukan melalui surat edaran bupati Nomor 3/000.8/SETDA-ORG/IV/2026 yang mengatur pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan itu, sektor pelayanan langsung kepada masyarakat, terutama kesehatan, tidak masuk dalam skema kerja dari rumah (WFH).
Kepala Dinas Kesehatan P2KB Nunukan, Miskia memastikan operasional layanan kesehatan tetap berjalan normal tanpa perubahan.
“Kalau untuk layanan kesehatan, tetap seperti biasa. Tidak ada yang kerja dari rumah, karena pelayanan memang harus langsung ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengaturan kerja sudah disiapkan sejak awal agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada layanan di lapangan.
“Kami dari awal sudah atur. Jadi walaupun ada kebijakan fleksibel, pelayanan tidak boleh terganggu,” katanya.
Menurutnya, penyesuaian hanya dilakukan pada sistem kerja internal, sementara pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Yang disesuaikan itu di internal saja. Untuk masyarakat, pelayanan tetap jalan penuh, tidak ada pengurangan,” jelasnya.
Tenaga kesehatan tetap menjalankan tugas baik di dalam fasilitas maupun di lapangan, termasuk kegiatan berbasis masyarakat.
“Petugas tetap turun, seperti imunisasi, penyuluhan, pemeriksaan. Itu semua tetap berjalan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa target pelayanan kesehatan tidak boleh tertunda akibat perubahan pola kerja ASN.
“Kalau ada target yang belum tercapai, tim langsung turun. Tidak boleh ditunda,” tegasnya.
Untuk mendukung efektivitas kerja, koordinasi internal kini lebih banyak dilakukan secara daring.
“Sekarang koordinasi bisa lewat online, jadi lebih cepat tanpa harus selalu kumpul. Tapi pelayanan tetap utama,” ujarnya.
Di lapangan, tantangan masih ditemui terutama di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet. Namun hal tersebut tidak memengaruhi pelayanan.
“Memang ada daerah yang sinyalnya terbatas, tapi pelayanan tetap jalan karena petugas tetap ada di lokasi,” tambahnya.
Pemkab Nunukan menetapkan kerja fleksibel ASN hanya berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Intinya pelayanan tidak boleh terganggu. Fleksibel itu untuk sistem kerja, bukan untuk layanan ke masyarakat,” pungkasnya. (*/saf)










