NUNUKAN, Headlinews.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan meluruskan isu yang berkembang di sejumlah media nasional terkait kabar tiga desa di wilayah perbatasan Kalimantan Utara yang disebut masuk ke wilayah Malaysia.
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE menegaskan bahwa mayoritas wilayah yang masuk dalam Outstanding Boundary Problem (OBP) justru telah ditetapkan sebagai bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Klarifikasi tersebut ia sampaikan usai melakukan koordinasi langsung dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta. Langkah ini dilakukan menyusul pemberitaan yang berkembang luas di tingkat nasional dan memicu keresahan masyarakat perbatasan.
“Tidak ada tiga desa di Kabupaten Nunukan yang masuk ke wilayah Malaysia. Yang ada adalah proses penegasan batas negara pada wilayah OBP, dan hasilnya justru memperkuat wilayah Indonesia,” tegas Irwan Sabri, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, OBP merupakan segmen batas negara yang selama ini belum ditetapkan secara definitif karena perbedaan tafsir historis dan teknis, mulai dari triti Belanda–Inggris, titik koordinat, hingga posisi patok batas.
Penegasan OBP dilakukan melalui verifikasi lapangan, negosiasi bilateral, dan kesepakatan resmi antarnegara.
Menurut Irwan, hasil kesepakatan terbaru menunjukkan bahwa mayoritas wilayah OBP menjadi bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari total sekitar 5.900 hektare wilayah OBP, kurang lebih 5.207,8 hektare atau sekitar 90 persen ditetapkan sebagai wilayah Indonesia, sementara sekitar 778,5 hektare menjadi bagian Malaysia.
“Angka ini penting dipahami masyarakat. Justru sebagian besar wilayah yang sebelumnya berstatus OBP kini sudah definitif masuk Indonesia, termasuk wilayah yang dikaitkan dengan isu tiga desa itu,” ujarnya.
Irwan menilai, narasi yang menyebut desa-desa perbatasan ‘masuk Malaysia’ tidak menggambarkan substansi kebijakan penegasan batas negara.
Ia menekankan proses OBP merupakan upaya negara untuk memberikan kepastian hukum wilayah, bukan mengalihkan desa atau permukiman penduduk.
“Yang ditegaskan adalah garis batas negara, bukan memindahkan desa. Masyarakat tetap berada dalam wilayah Indonesia dan hak-haknya sebagai warga negara tetap terlindungi,” kata Irwan.
Lebih lanjut, Bupati Nunukan menyampaikan pemerintah pusat dan daerah sepakat menjadikan wilayah ex-OBP sebagai prioritas pembangunan.
Penegasan batas negara, menurutnya, harus diikuti dengan penguatan kehadiran negara melalui pembangunan infrastruktur, layanan dasar, serta peningkatan ekonomi masyarakat perbatasan.
“Kami berkomitmen memastikan wilayah ex-OBP tidak hanya jelas secara hukum, tetapi juga maju dan sejahtera. Pembangunan akan terus didorong agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara,” ujarnya.
Irwan juga menyampaikan, masyarakat perbatasan menerima hasil penegasan batas negara dengan baik dan berharap adanya perhatian lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya dalam pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, dan konektivitas ekonomi.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh. Dipastikan Pemerintah Kabupaten Nunukan akan terus menyampaikan perkembangan penegasan batas negara secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Penegasan batas negara ini adalah penguatan kedaulatan. Kami ingin masyarakat tenang dan yakin bahwa wilayah perbatasan Nunukan tetap bagian dari NKRI,” pungkasnya. (*)










