Home » NASIONAL » Kasus Pencabutan BAS Advokat, IKADIN Tarakan Ingatkan Aturan dan Tata Tertib di Ruang Sidang  

Kasus Pencabutan BAS Advokat, IKADIN Tarakan Ingatkan Aturan dan Tata Tertib di Ruang Sidang  

redaksi 13 Feb 2025 10

TARAKAN, Headlinews.id– Perseteruan antar advokat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari lalu menjadi perbincangan hangat, bahkan jadi pembahasan yang heboh di media sosial. Akibat perseteruan tersebut, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo diberhentikan sebagai advokat dan Berita Acara Sumpah (BAS) keduanya dibekukan lantaran dianggap tidak sopan di persidangan.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tarakan, Rabshody Roestam saat dikonfirmasi mengatakan dalam persidangan atau di dalam ruang sidang ada aturan dan tata tertib yang diterbitkan Pengadilan Negeri.

“Pengunjung atau pun advokat harus mengikuti aturan yang berlaku. Harapan kami demikian. Bahwa di dalam persidangan itu kan ada tata caranya, ada tata tertibnya,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Meski demikian, ia tegaskan dalam proses persidangan, advokat, terdakwa, hakim dan jaksa memiliki hak yang sama dan seharusnya digunakan sebagaimana mestinya.

“Jadi kalau di dalam ruang persidangan ya gunakanlah hak-hak kita sebagai advokat. Ya alhamdulillah di Tarakan ini tidak ada kejadiannya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kejadian ini bermula saat Razman Nasution disidangkan sebagai terdakwa pencemaran nama baik Advokat lainnya Hotman Paris Hutapea.

Sidang menjadi tegang ketika Majelis Hakim memutuskan sidang dilakukan tertutup karena menilai materi perkara mengandung hal-hal berkaitan dengan susila. Akhirnya Razman tidak terima dan melayangkan aksi protes, buntutnya Ketua Majelis Hakim saat itu menskors persidangan.

Hingga kehebohan pun semakin menjadi dan ada aksi naik keatas meja menggunakan toga yang dilakukan Penasehat Hukum Razman, Firdaus Oiwobo.

Akhirnya, profesi Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution sebagai advokat dibekukan oleh Pengadilan Tinggi melalui pembekuan BAS advokat yang masing-masing diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Ambon.

Menurut Rabshody, saat itu Razman sedang memperjuangkan nasibnya sebagai terdakwa pada perkara dugaan pencemaran nama baik. Sehingga dalam persidangan, Razman bukan bekerja sebagai advokat, melainkan sebagai terdakwa.

“Kalau sampai dicabut BAS-nya, kan posisinya waktu itu bukanlah advokat. Ini saya pikir mungkin terlalu terburu-buru. Dalam segi hukum, kami juga salut kepada Razman. Karena memperjuangkan hak-hak advokat di dalam suatu persidangan. Terlepas cara yang digunakan itu mungkin salah atau keliru,” tegasnya.

Ia pun menegaskan, Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja di persidangan dengan menggunakan toga dianggap sudah melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Padahal semua advokat juga telah mengetahui tata tertib dipersidangan.

“Organisasi advokat itu mengambil tindakan terhadap Firdaus, itu mungkin. Karena memang menganggap bahwa salah satu anggotanya sudah melakukan contempt of court. Atau menghina badan peradilan. Karena kejadian itu di dalam ruang sidang pengadilan, walaupun saat itu tidak sidang,” pungkasnya.

Terlebih lagi, ia menilai sikap Razman yang memperjuangkan hak advokat, jarang terjadi. Seharusnya bisa menjadi pertimbangan dan dilakukan mediasi oleh Pengadilan Tinggi Ambon dalam mengambil keputusan.

“Kita melihat di seluruh Indonesia jarang orang yang bertindak begitu. Yang mati-matian, yang sampai hancur-hancuran membela hak-hak advokat. Seharusnya kan persoalan ini bisa dimediasikan dulu lah,” tandasnya. (*)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Respons Cepat Damkar Polman Bantu Warga Sakit yang Tidak Bisa Berjalan Menuju Rumah Sakit  

redaksi

15 Jun 2025

POLMAN,Headlinews.id – Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Polewali Mandar kembali menunjukkan dedikasi kemanusiaannya melalui aksi tanggap darurat non-kebakaran. Pada Sabtu pagi, 14 Juni 2025, Damkar Polman menerima laporan dari masyarakat terkait seorang warga yang mengalami kondisi kesehatan darurat dan tidak mampu berjalan untuk menuju rumah sakit. Laporan tersebut berasal dari Lingkungan Patoke, Kecamatan Polewali. Seorang pria …

Kolaborasi OIKN – KEMENDIKDASMEN – INOVASI Wujudkan Transformasi Pendidikan Dasar di Kota Nusantara

redaksi

13 Jun 2025

NUSANTARA,Headlinews.id— Transformasi Nusantara sebagai kota masa depan tak hanya dibangun dari infrastruktur fisik, tetapi juga dari landasan pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berorientasi masa depan. Melalui kerja sama strategis dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Program INOVASI, buah kemitraan bilateral Indonesia – Australia. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) semakin menegaskan komitmennya dalam menciptakan …

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan    

redaksi

13 Jun 2025

JAKARTA,Headlinews.id – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum PWI Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta, Zulmansyah Sekedang, akhirnya menyepakati dan menandatangani surat keputusan (SK) berisi susunan Panitia Bersama Kongres Persatuan PWI. Penandatanganan dilakukan di kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (13/6/2025), disaksikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua …

Dari Perencana Menjadi Pelaksana Infrastruktur: Perdana, Otorita IKN Eksekusi Proyek Pembangunan Dengan Skema Tender Terbuka dan Seleksi  

redaksi

12 Jun 2025

NUSANTARA,Headlinews.id — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat tonggak sejarah baru dalam transformasi kelembagaannya dengan memulai pelaksanaan pembangunan fisik secara mandiri untuk pertama kalinya. Melalui penandatanganan kontrak tujuh paket pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan dan dua paket pekerjaan pengawasan proyek di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), serta perjanjian kerja sama dengan tenant pelopor layanan publik, Otorita …

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

redaksi

11 Jun 2025

JAKARTA,Headlinews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025. Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi …

Bangun Karakter Pelayan Publik, 575 Orang CPNS Otorita IKN Ditempa di Puslatpur Mulawarman  

redaksi

10 Jun 2025

NUSANTARA,Headlinews.id – Sebanyak 575 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bela Negara yang diselenggarakan di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodam VI/Mulawarman, Amborawang, Kalimantan Timur, pada Selasa (10/06/2025). Kegiatan ini akan berlangsung selama 21 hari, mulai 10 Juni hingga 1 Juli 2025. Upacara pembukaan diklat dipimpin …

Hot Categories