Home » KRIMINAL » Sebar Video Hubungan Badan Mantan Pacar, SP jadi Tersangka UU ITE

Sebar Video Hubungan Badan Mantan Pacar, SP jadi Tersangka UU ITE

redaksi 21 Jan 2025 15

TARAKAN, Headlinews.id– Pria berinisial SP (34) ditangkap Sat Reskrim Polres Tarakan usai kedapatan menyebarkan video mesum mantan pacarnya tanpa busana dan sedang berhubungan badan dengan pelaku. Video yang dibuat pada Mei 2024 ini, baru diketahui korban saat diberitahu temannya pada 22 November lalu.

“Temannya ini kasih tahu ke korban kalau ada fotonya tanpa busana dan berhubungan badan dengan pelaku. Nomor handphone yang digunakan untuk menyebarkan video dan foto tersebut merupakan milik pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (20/1/2025).

Dari laporan korban ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan pelaku tertangkap saat sedang berada di Nunukan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polres Nunukan untuk mengamankan SP.

“Video porno tersebut disebarkan melalui whatshapp. Interogasi kami juga, pelaku mengupload story yang isi kata-katanya, yang mau atau minat DM di Facebook dan Tiktok. Pengakuannya, sudah banyak yang DM dan pelaku mengirimkan videonya ke orang lain, random saja siapapun yang minta lebih dari satu orang,” ungkapnya.

Motif menyebarkan video pornonya bersama mantan pacar, kata dia karena sakit hati setelah korban selingkuh dengan pria lain saat keduanya masih pacaran.

Hubungan pelaku dan korban ini, sebenarnya sudah satu tahun pacaran dan bekerja di tempat yang sama di Tarakan.

“Pemerannya pelaku dan korban, video dibuat waktu masih pacaran. Waktu sebarkan sudah putus, disebarkan ke teman-teman korban dan di upload ke Facebook dan Tiktok, seperti video ada tulisan di sensor. Ada banyak yang minta dan diberikan gratis,” bebernya.

Video mesum berdurasi 3 menit tersebut hanya menampakkan korban dan dibuat bersama korban di kos pelaku. Karena tidak tampak wajah pelaku inilah yang membuatnya berani menyebarkan video pornonya.

“Barang buktinya ada handphone pelaku dan simcard pelaku,” tandasnya.

SP langsung ditahan dan ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 ayat 1 junto junto Pasal 27 ayat (1), atau pasal 45 b junto pasal 29 UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

“Pengakuan pelaku mau buat sebenarnya untuk disimpan saja, tapi malah disebarkan. Siapapun yang menerima video tersebut, kemudian menyebarkan lagi akan kami tindaklanjuti. Kalau korban mau melaporkan pelaku lain yang menyebarkan, kami persilahkan,” tegasnya. (rs/saf)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Polsek Muara Muntai Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur  

redaksi

14 Jun 2025

KUKAR,Headlinews.id– Seorang pria berinisial A (58), warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, diamankan oleh jajaran Polsek Muara Muntai usai dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, menyusul laporan resmi dari pihak keluarga korban yang disampaikan sepekan sebelumnya. Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, menjelaskan bahwa …

Berantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 3 Tersangka di Balikpapan Tengah

redaksi

14 Jun 2025

BALIKPAPAN,Headlinews.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka yakni AR (35), S (48), dan RP (30). Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menerangkan bahwa team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penangkapan tiga tersangka …

Simpan Sabu di Kebunnya, Pria Asal Kasai Diamankan

redaksi

12 Jun 2025

BERAU,Headlinews.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Berau bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 16.30 Wita. Kapolsek Pulau Derawan, IPTU Iwan Purwanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika …

Satresnarkoba Polres Paser Ungkap Kasus Sabu di Tanah Grogot, Dua Pelaku Diamankan  

redaksi

12 Jun 2025

PASER – Headlinews.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (10/6/2025) sore, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M. menyampaikan, pengungkapan …

Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Amankan 53,54 Gram Sabu  

redaksi

11 Jun 2025

TANJUNG REDEB,Headlinews.id – Satresnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berusia 57 tahun berinisial EA, dalam penggerebekan yang berlangsung di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (8/6/2025) sekira pukul 13.40 Wita. Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto …

Oknum Polisi Bripka MA Tersangka Kasus Sabu, Sidang Etik Diserahkan ke Propam  

redaksi

08 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial MA akhirnya resmi menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu. MA sebelumnya diamankan personel Polsek Sesayap Hilir pada 7 Mei lalu, pengembangan dari penangkapan 3 orang warga sipil. Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho melalui Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang menuturkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan …

Hot Categories