SAMARINDA, Headlinews.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperluas jangkauan program GratisPol Kesehatan untuk melindungi warga terdampak kondisi ekonomi, khususnya pekerja yang terkena PHK, peserta BPJS mandiri yang kesulitan membayar premi, serta warga rentan yang selama ini tidak tercakup layanan kesehatan.
Program ini memungkinkan peserta mengakses layanan kesehatan mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit rujukan di seluruh wilayah provinsi, serta fasilitas BPJS di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. H. Jaya Mualimin, Sp.Kj, M.Kes, MARS, menjelaskan verifikasi peserta dilakukan secara ketat dan melibatkan berbagai instansi.
“Kami melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Verifikasi ini memastikan data kependudukan valid, status kesejahteraan terdeteksi, dan tidak ada duplikasi peserta,” ujarnya, Senin (24/11/2025)
Menurut dr. Jaya, program ini menargetkan enam segmen peserta. Pertama, warga yang sebelumnya menjadi peserta PBI (program bantuan pemerintah pusat) namun sudah tidak tercatat lagi; kedua, pekerja yang terkena PHK; ketiga, peserta BPJS mandiri yang mengalami kesulitan membayar premi.
Kemudian, keempat, warga yang belum pernah menjadi peserta BPJS tetapi sudah tinggal di Kaltim lebih dari tiga tahun; kelima, warga lansia atau keluarga miskin yang belum tercakup; dan keenam, segmen khusus lainnya yang ditentukan berdasarkan hasil verifikasi Dukcapil dan Dinas Sosial.
“Pekerja PHK, peserta mandiri yang kesulitan membayar premi, dan warga yang lepas dari PBI pusat tetap mendapat layanan,” tandasnya.
Hingga awal November 2025, sebanyak 142 ribu warga telah terdaftar sebagai peserta aktif GratisPol Kesehatan. Selain itu, ada sekitar 476 ribu warga potensial yang bisa didaftarkan melalui proses verifikasi, termasuk mereka yang baru memenuhi syarat domisili atau belum tercatat di BPJS sebelumnya.
“Verifikasi dilakukan menyeluruh. Kami memastikan NIK valid dan tidak dobel melalui Dinas Dukcapil, sementara status keluarga miskin dicek di Dinas Sosial. Setelah data bersih, koordinasi dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menentukan pihak yang menanggung biaya,” jelas dr. Jaya.
Program ini menawarkan layanan yang setara dengan peserta BPJS biasa, mencakup rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan laboratorium, tindakan medis, serta obat-obatan.
Peserta dapat mengakses seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di provinsi maupun di seluruh Indonesia.
“Pelayanan diberikan tanpa membeda-bedakan latar belakang peserta. Mereka yang terdampak PHK, peserta mandiri yang mengalami kesulitan, atau warga rentan lain dapat langsung memanfaatkan layanan,” tambah dr. Jaya.
Pelaksanaan program juga memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas. Setiap peserta diverifikasi dan didata dengan sistem terpadu antara Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
Hal ini untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, menghindari duplikasi, dan semua warga yang berhak benar-benar menerima manfaat.
“Koordinasi lintas instansi memastikan program GratisPol berjalan efektif. Dinas Dukcapil memvalidasi data kependudukan, Dinas Sosial memverifikasi status kesejahteraan, dan kami memonitor distribusi layanan. Semua prosedur ini memastikan peserta yang berhak menerima layanan medis gratis dapat mengakses fasilitas dengan mudah,” jelasnya.
Dr. Jaya menegaskan, program ini merupakan wujud perlindungan sosial yang nyata bagi warga Kaltim, terutama kelompok yang rentan secara ekonomi.
“Dengan sistem verifikasi yang tepat, layanan kesehatan berkualitas dapat dinikmati seluruh warga, termasuk mereka yang sebelumnya tidak tercakup BPJS. Ini menjadi langkah strategis pemerintah provinsi untuk memastikan akses layanan kesehatan merata,” katanya. (Adv/Diskominfo Kaltim)











