TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp275,2 miliar di Bankaltimtara memasuki babak baru setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara melakukan penggeledahan di sejumlah kantor bank tersebut.
Perkembangan kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Menanggapi langkah hukum yang sedang bergulir, Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, menegaskan dukungannya terhadap proses penyelidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian.
Menurutnya, penyidikan kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum.
“Itu kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Kaltara. Proses ini harus dihormati dan biarlah aparat bekerja sesuai aturan,” ujar Zainal, Minggu (17/8/2025).
Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang serta tidak terjebak pada spekulasi yang dapat menyesatkan. Zainal menekankan pentingnya menjaga kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan negara tersebut.
“Kita jangan berspekulasi sebelum ada hasil resmi. Kita harus percaya bahwa penyidik bekerja dengan profesional dan sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara hingga kini masih mendalami dokumen dan keterangan saksi terkait 47 fasilitas kredit yang diduga fiktif.
Dokumen-dokumen yang disita dalam penggeledahan di tiga kantor Bankaltimtara, Jumat (15/8/2025), kini menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadang Wahyudi, mengungkapkan modus operandi para pelaku yakni pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ternyata tidak sah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dana pinjaman tersebut bahkan diduga dicairkan untuk pihak di luar wilayah Kaltara.
“Sekitar 30 orang telah dimintai keterangan. Prosesnya terus berkembang dan kami masih menelusuri keterlibatan pihak lain,” kata Dadang.
Hingga saat ini, Polda Kaltara belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan kredit bermasalah yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah itu. (rn)