TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terus memperdalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pertambangan dengan memeriksa belasan saksi, termasuk mantan Bupati Nunukan periode 2001–2011.
Pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2026), menyusul rangkaian penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di Kabupaten Nunukan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Utara, Samiaji Zakaria mengatakan penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pendalaman keterangan dan penguatan alat bukti.
“Penyidikan terus dilakukan, pendalaman demi pendalaman informasi dan keterangan terus digali. Beberapa pihak telah dimintai keterangan di hadapan penyidik,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan secara maraton guna melengkapi berkas perkara. Hingga saat ini, total sudah belasan orang saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2026, penyidik Kejati Kaltara juga telah memeriksa mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016 berinisial BS terkait perkara yang sama.
Meski demikian, pihak Kejati Kaltara belum merinci lebih jauh terkait konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti serta pendalaman keterangan saksi.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Nunukan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan.
Kejati Kaltara memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendalaman keterangan saksi serta pengumpulan alat bukti akan terus dilakukan hingga perkara dinyatakan lengkap.
“Proses penyidikan masih terus berjalan, dan kami akan terus mendalami keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya. (saf)










