Penyelidikan Berlanjut, Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Pendidikan Masih Menjadi Sorotan
TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Dua kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan oknum anggota DPRD terpilih dalam Pemilu 2024 kini sedang dalam proses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Kaltara, Kompol Maulana AB, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut. Penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh anggota Dit Reskrimum.
Dua oknum anggota DPRD dari daerah berbeda di Kaltara diduga menggunakan ijazah yang bermasalah untuk pencalonan legislatif pada Pemilu 2024. Dugaan ini melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus pertama melibatkan oknum anggota DPRD yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara dengan inisial SS. SS, yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Tarakan, dianggap tidak melakukan pelanggaran pemilu berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu. Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan agar kasus ini diproses di Polda Kaltara karena pelanggaran yang diduga terjadi di luar ranah pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltara, Fadliansyah, menjelaskan, “Berkas rekomendasinya sudah diterima oleh Polda Kaltara. Kami merekomendasikan karena terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, atau di luar UU pemilu. Penanganannya berada di luar kewenangan Bawaslu.”
Kasus kedua melibatkan oknum anggota DPRD Bulungan berinisial LL, yang diduga menggunakan ijazah palsu Paket C. Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltara telah melaporkan LL dan beberapa pihak lainnya ke Polda Kaltara pada Selasa (27/8/2024).
Ketua LIRA Kaltara, Abdul Rahman, melalui kuasa hukumnya, Alif Putra Pratama, mengungkapkan bahwa laporan tersebut menuduh LL melakukan pembuatan dan penggunaan ijazah palsu. Berdasarkan dokumen yang ada, LL diduga melanggar aturan jenjang pendidikan. Data dari NISN identitas pendidikan LL di Kemendikbud RI menunjukkan status aktif dan belum selesai di satuan pendidikan.
“Surat keterangan dari PKBM menyebutkan bahwa LL baru selesai melaksanakan program pendidikan nonformal Paket A di tahun 2022 dan melanjutkan ke Paket B di PKBM yang sama. Namun pada 13 Maret 2024, LL dikeluarkan dari PKBM dengan alasan mengundurkan diri. Berdasarkan surat keterangan tersebut, LL seharusnya belum menyelesaikan program pendidikan Paket B-nya pada tahun 2024,” jelas Alif Putra Pratama. (rn)