TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Tanjung Selor. Seorang pria berinisial RI alias WA diamankan petugas dengan barang bukti sabu puluhan gram yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan oleh personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltara setelah polisi melakukan penyelidikan terkait informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 25 gram serta empat bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,51 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu buah tas selempang berwarna biru navy yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya. Uang tunai sebesar Rp550 ribu turut diamankan karena diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kabid Humas Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol. Slamet Wahyudi mengatakan tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Kaltara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltara,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (rn)










