Rabu, Oktober 28, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home POLITIK

Hanya Satu Paslon Daftar di KPU Tarakan, Masa Pendaftaran Diperpanjang

by Redaksi 2
30 Agustus 2024
in POLITIK, Tarakan
A A
Hanya Satu Paslon Daftar di KPU Tarakan, Masa Pendaftaran Diperpanjang

Komisioner KPU Tarakan, Asriadi saat memberikan keterangan persnya, Jumat (30/8/2024).

Berikut perbaikan artikel yang Anda kirimkan beserta judul dan subjudulnya:


Khairul-Ibnu Saud Menjadi Satu-satunya Calon yang Mendaftar, KPU Tarakan Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran


TARAKAN, Headlinews.id – Hingga penutupan waktu pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tarakan pada pukul 23.59 WITA malam tadi, hanya pasangan calon (Paslon) Khairul-Ibnu Saud yang mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan.

Komisioner KPU Tarakan, Asriadi, menjelaskan bahwa setelah melalui proses dan tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung sejak 27 hingga 29 Agustus, hanya satu pasangan calon, Khairul-Ibnu Saud, yang mendaftar pada 28 Agustus.

BACA JUGA
  • PKB Tarakan Bidik Kursi Pimpinan DPRD, Mulai Pencalegan Dini 2027
  • 56 Data Pemilih Jadi Catatan Bawaslu Tarakan dalam PDPB Triwulan III
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

“Pada saat itu juga, kami langsung melakukan pengecekan berkas yang dibawa dan hasilnya dinyatakan lengkap. Tanda terima sudah kami berikan beserta surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan,” ujarnya pada Jumat (30/8/2024).

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 134 dan 135, apabila hanya terdapat satu pasang calon, maka KPU Tarakan dapat memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari.

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan selama perpanjangan pendaftaran. Pada 30 hingga 31 Agustus, KPU akan melakukan sosialisasi kepada partai politik (Parpol) dan mengumumkan informasi di media sosial serta media massa.

“Selanjutnya, pada 2 hingga 4 September akan dibuka kembali penerimaan pendaftaran. Sementara itu, pada 1 hingga 4 September juga akan dilakukan penelitian persyaratan pencalonan,” jelas Asriadi.

Dalam waktu dekat, KPU Tarakan juga akan mengundang Parpol untuk mengikuti sosialisasi terkait penerimaan pendaftaran atau perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Tarakan.

Baca Juga  Sinergi Tiga Pilar: Wali Kota, Kapolres, dan Dandim Tinjau Kampung Bebas Narkoba  

PKPU No. 10 Tahun 2024 menyebutkan beberapa skema yang akan dilakukan selama masa perpanjangan pendaftaran. Salah satunya, Parpol yang tergabung dalam koalisi pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar sebelumnya, dan masih ada Parpol tersisa yang memenuhi syarat minimal, dapat mengusung calon dan mendaftarkan pilihannya.

“Dengan ketentuan, Parpol koalisi tersebut tidak dapat menarik dukungannya ke calon lain,” tegas Asriadi.

Selanjutnya, jika terdapat Parpol yang belum mendaftarkan pasangan calon karena terkendala syarat dukungan, sementara gabungan Parpol sudah mendaftarkan pasangannya, Parpol tersebut dapat menarik dukungannya untuk diberikan kepada Parpol lain yang syarat minimalnya belum terpenuhi.

“Dengan catatan, gabungan Parpol yang telah mendaftarkan pasangannya harus terlebih dahulu bersepakat. Ada surat kesepakatan jika ada satu atau lebih Parpol yang mengalihkan dukungannya ke Parpol lain,” tuturnya.

Namun, jika ada perubahan dukungan, maka pasangan calon yang sudah didukung harus melakukan pendaftaran ulang di masa perpanjangan pendaftaran. Hal yang sama berlaku bagi gabungan Parpol yang ingin mengusung pasangan calon baru.

“Semua proses pendaftaran di masa perpanjangan berlaku secara mutatis mutandis. Semua perlakuannya sama, begitu juga prosesnya,” pungkasnya.

Berdasarkan jumlah Parpol yang tersisa, jika dihitung dari Parpol pendukung Khairul-Ibnu Saud, masih ada beberapa Parpol yang belum tergabung. Hanya saja, berdasarkan perolehan suara sah, terdapat Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.

“Saya tidak tahu angka pastinya secara rinci. Namun, sejumlah Parpol yang belum tergabung dalam koalisi memang tidak memenuhi syarat minimal 10 persen suara sah,” ungkapnya.

Sebenarnya masih memungkinkan adanya penambahan pasangan calon lain, namun hal tersebut tergantung pada kesepakatan gabungan Parpol dan masing-masing calon berdasarkan beberapa indikator.

Baca Juga  JKN 30.727 Peserta Kaltara Nonaktif Mulai 1 Oktober, Cek Tunggakan Sebelum Berobat

Misalnya, salah satu Parpol pendukung bersepakat untuk mengalihkan dukungannya bersama Parpol yang memiliki sisa suara sah.

“Karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita tidak mencapai 250 ribu, maka acuan syarat minimal adalah 10 persen dari jumlah suara sah. Itu berarti syarat minimalnya adalah 12.870 suara sah, dengan total jumlah suara sah sebanyak 128.693 suara,” pungkasnya. (rs/saf)


Tags: IbnuKhairulKPU TarakanPilkada Tarakan 2024
Advertisement Banner

Baca Juga

Satlantas Buka Peluang Speed Bump Kawasan Ladang Dibongkar
Tarakan

Satlantas Buka Peluang Speed Bump Kawasan Ladang Dibongkar

27 Oktober 2026
DPRD Nunukan Tekankan Mutu Pembelajaran di Wilayah Pedalaman
Nunukan

DPRD Nunukan Tekankan Mutu Pembelajaran di Wilayah Pedalaman

27 Oktober 2026
Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Nilai Jawaban Polda Tak Tanggapi Seluruh Dalil Praperadilan
Tarakan

Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Nilai Jawaban Polda Tak Tanggapi Seluruh Dalil Praperadilan

27 Oktober 2026
Polda Kaltara Siap Hadapi Praperadilan KSP Mitra Usaha, Pertahankan Prosedur Penyitaan
KALTARA

Polda Kaltara Siap Hadapi Praperadilan KSP Mitra Usaha, Pertahankan Prosedur Penyitaan

27 Oktober 2026
Dishub Tarakan Tangani PJU Mati dan Redup, Penambahan Lampu Jalan Bertahap
Tarakan

Dishub Tarakan Tangani PJU Mati dan Redup, Penambahan Lampu Jalan Bertahap

27 Oktober 2026
Fasilitator Pendidikan Wilayah 3T, Mansur Minta Dinas Siapkan Anggaran
Nunukan

Fasilitator Pendidikan Wilayah 3T, Mansur Minta Dinas Siapkan Anggaran

26 Oktober 2026
Next Post
Amiek Mulandari Resmi Menjabat Kajati Kaltara, Fokus pada Penegakan Hukum Berkeadilan

Amiek Mulandari Resmi Menjabat Kajati Kaltara, Fokus pada Penegakan Hukum Berkeadilan

Pengumuman Penutupan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kaltara: Tiga Paslon Resmi Mendaftar

Pengumuman Penutupan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kaltara: Tiga Paslon Resmi Mendaftar

Hasbudi Dapat Pembebasan Bersyarat Setelah Menjalani Hukuman Sepertiga Masa Vonis

Hasbudi Dapat Pembebasan Bersyarat Setelah Menjalani Hukuman Sepertiga Masa Vonis

Discussion about this post

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.