TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Pola tontonan di media sosial dapat membentuk lingkaran konten yang terus berulang. Bagi pelajar, algoritma yang mengikuti riwayat pencarian dan interaksi pengguna dapat membuka jalan pada paparan konten kekerasan hingga materi yang mengarah pada paham ekstrem.
Polresta Bulungan memberikan edukasi mengenai cara kerja algoritma media sosial kepada perwakilan kepala sekolah SMP dan MTs se-Kabupaten Bulungan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan, Jumat (28/8/2026). Kegiatan turut melibatkan Sat Binmas, Sat Intelkam dan personel Densus 88 AT/Polri.
PS Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan AIPDA Hadi Purnomo mengatakan pengguna perlu memahami cara kerja algoritma agar tidak terus terseret pada jenis konten tertentu. Riwayat pencarian, tontonan dan interaksi menjadi faktor yang memengaruhi rekomendasi konten berikutnya.
“Apa yang sering ditonton, dicari dan direspons akan memengaruhi rekomendasi berikutnya. Pola itu perlu dipahami, terutama oleh pelajar,” ujar Hadi.
Literasi digital, lanjut Hadi, dibutuhkan agar siswa mampu menentukan konten yang layak dikonsumsi. Kemampuan berhenti, memeriksa informasi dan memilih sumber menjadi penting ketika berhadapan dengan konten yang berulang.
“Pelajar harus mampu menyaring informasi yang masuk. Jangan sampai algoritma justru menentukan seluruh pola konsumsi informasi mereka,” katanya.
Materi edukasi juga menyinggung True Crime Community (TCC), yakni ruang daring yang membicarakan kasus kriminal. Ketertarikan terhadap kasus kejahatan tidak serta-merta menunjukkan kecenderungan melakukan tindak pidana, tetapi perilaku pengguna perlu diperhatikan ketika mulai bergeser ke arah ekstrem.
Hadi menyebut sejumlah tanda yang perlu diwaspadai, seperti mengidolakan pelaku kekerasan, menyebarkan materi kekerasan secara berlebihan, mengancam orang lain atau menunjukkan keinginan meniru aksi kriminal.
“Ketertarikan pada kasus kriminal masih bisa sebatas mencari informasi. Persoalannya muncul ketika pelaku kejahatan mulai dipuja atau muncul keinginan meniru aksinya,” jelasnya.
Menurut Hadi, pembahasan kasus kriminal di internet memiliki spektrum yang luas. Sebagian pengguna hanya mengikuti dokumenter, membaca berita atau mendiskusikan proses hukum.
Namun, ruang yang sama dapat berkembang menjadi tempat penyebaran manifesto, pengidolaan pelaku pembunuhan massal maupun materi yang mendorong peniruan.
Ancaman lain muncul melalui penyebaran informasi palsu, doxxing, provokasi kebencian dan ajakan main hakim sendiri. Aktivitas semacam itu dapat berdampak pada korban maupun mengganggu proses penegakan hukum.
Hadi meminta sekolah dan keluarga tidak menunggu sampai perubahan perilaku siswa menjadi persoalan serius. Guru dan orang tua perlu membangun komunikasi agar aktivitas digital anak dapat dipahami tanpa pendekatan yang berlebihan.
“Orang tua dan sekolah perlu membuka komunikasi dengan siswa. Perubahan perilaku maupun aktivitas digital yang tidak biasa bisa dikenali lebih awal melalui komunikasi yang baik,” ujarnya.
Edukasi tersebut juga mencakup kewaspadaan terhadap paparan paham kekerasan, radikalisme, neo-Nazi dan komunitas ekstrem di dunia maya.
Hadi menekankan pentingnya mengenali tanda awal tanpa memberikan stigma kepada siswa yang sekadar mengakses informasi mengenai kasus kriminal.
“Jangan memberi label hanya karena seorang siswa tertarik membaca kasus kriminal. Yang perlu dilihat perubahan perilaku dan apakah ada kecenderungan menuju tindakan yang berbahaya,” pungkas Hadi. (*/rn)









