TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara, berinisial SMDN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021. Selain SMDN, dua orang rekannya yang diduga turut terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa (10/2) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Selain mantan kadis berinisial SMDN, kami juga menjerat dua pihak lain, yakni SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025 dan MI sebagai rekanan pelaksana kegiatan.
Setelah menetapkan tersangka, dua orang langsung ditahan sementara satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap SMDN dan SF selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan. Sedangkan tersangka MI tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara, sehingga ditetapkan sebagai buronan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga, kami menetapkan status MI sebagai DPO” tegasnya.
Samiaji menambahkan, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Selain itu juga mencegah tersangka melarikan diri.
“Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. Karena itu dilakukan penahanan. Langsung ditahan selama 20 hari Rutan Polres Bulungan,” tegasnya.
Sejumlah pasal mengancam ketiga tersangka, dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ketiganya juga akan dipersangkakan dengan subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta alternatif Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan subsidiair Pasal 3 UU Tipikor.
“Saat ini penyidikan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan juga akan ada pihak lain yang ternyata ditemukan turut terlibat. Aliran dana juga terus kami telusuri, untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab merugikan negara,” tegasnya. (rn)










