Sabtu, Oktober 3, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Wali Kota Keluarkan Intruksi Larangan Buang Sampah Campuran di TPAS Manggar Mulai 1 Juli  

by Redaksi 2
28 Juni 2025
in Balikpapan
A A
Balikpapan Gencar Kampanyekan Pengurangan Sampah Plastik   

BALIKPAPAN, Headlinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, mengeluarkan intruksi khusus melalui Surat Wali Kota Balikpapan, No. 600.1.17.3/951/SETDA tentang Penuntasan Pengelolaan Sampah Skala Kawasan. Dalam aturan baru tersebut, menegaskan Tempat Pembuangan Sampah Akhir Sampah (TPAS) Manggar tidak lagi menerima sampah campuran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan pihaknya sudah menyampaikan aturan tersebut kepada Masyarakat. Aturan ini berlaku untuk semua pengelola hotel, restoran, kafe, kawasan permukiman, perumahan, industri, komersial, dan kawasan khusus lainnya, berlaku sejak 1 Juli 2025.

“Sesuai intruksi dari wali kota, TPAS Manggar tidak lagi menerima sampah campuran kecuali sampah residu. Ini demi mendukung program Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kota Balikpapan dan berlaku untuk seluruh pengelola kawasan, hotel, restoran, dan kafe,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).

Ia menegaskan pelaku usaha agar dilakukan pemilahan sampah dari sumbernya, mengurangi sampah plastik sekali pakai dan mengolah sampah organik. Kemudian, menyalurkan sampah anorganik ke bank sampah atau pengepul.

Sedangkan untuk sampah berupa residu dapat dibuang ke TPS sesuai jam buang 18.00-06.00 Wita. Namun, jika melebihi 1 meter kubik atau sekitar 3 trashbag besar, wajib langsung ke TPAS Manggar.

“Batas jumlah residu yang boleh dibuang adalah 30 persen dari timbulan sampah yang dihasilkan. Jangan lupa mencatat pemilahan dan pengelolaan sampah berkala, untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan tepat dan bertanggung jawab,” katanya.

Sudirman memastikan, Pemkot Balikpapan melalui instansi terkait akan melakukan pengawasan, yustisi dan pengenaan sanksi terhadap penerapan aksi penuntasan pengelolaan sampah skala kawasan.

“Surat wali kota ini, kebijakan yang dibuat untuk mencegah potensi darurat sampah pada tahun 2028. Terutama Sektor HOREKA (Hotel, Restoran, Kafe) yang termasuk penyumbang sampah terbesar di Kota Balikpapan, khususnya sampah organik, plastik sekali pakai, dan sampah kemasan,” ungkapnya.

Baca Juga  Sayembara Logo dan Tema HUT Balikpapan ke-129 Resmi Dibuka

Ia pastikan, dengan membatasi sampah campuran masuk ke TPAS Manggar, Pemkot ingin memastikan sampah diolah dulu di sumbernya (di hotel, restoran, kafe, dan kawasan permukiman), sehingga sampah organik bisa didaur ulang menjadi kompos, eco enzyme dan lainnya.

“Jadi, sampah anorganik bisa disalurkan ke bank sampah dan hanya sampah residu saja yang akhirnya ke TPAS Manggar. Karena, kalau dibiarkan, volume sampah yang masuk ke TPAS Manggar akan melebihi kapasitas dan mempercepat kondisi darurat lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, Sudirman menegaskan peraturan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda dan Perwali yang sudah berlaku di Kota Balikpapan. Menyebutkan, pengurangan dan pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Kalau nanti dalam pelaksanaannya ditemukan pelaku usaha dan pengelola kawasan yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ketegasan ini supaya semua bisa bersama mewujudkan Balikpapan bebas darurat sampah,” pungkasnya.

Surat yang diterbitkan pada 1 Juni dan ditandatangani Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud ini merupakan kebijakan untuk mengantisipasi potensi Balikpapan menjadi darurat sampah. Sekaligus menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 5.62/A/G/PLB.2/B/12/2024, perihal Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional tanggal 24 Desember 2024.

“Untuk mendukung akselerasi penuntasan pengelolaan sampah di Kota Balikpapan, pengelola pada sektor HOREKA dan kawasan diwajibkan untuk menuntaskan pengelolaan sampah dari hulu melalui upaya pengurangan sampah dan pengolahan sampah di wilayahnya masing-masing,” demikian bunyi surat tersebut. (*)

 

Tags: Berita BalikpapanDLH BalikpapanLarangan Sampah BalikpapanSampah CampuranSampah ResiduTPAS Manggar
Advertisement Banner

Baca Juga

Kodam VI/Mlw Sediakan Beras hingga Telur dengan Harga Lebih Terjangkau
Balikpapan

Kodam VI/Mlw Sediakan Beras hingga Telur dengan Harga Lebih Terjangkau

23 September 2026
Masuk Triwulan IV, Kodam VI/Mulawarman Perketat Disiplin Satuan
Balikpapan

Masuk Triwulan IV, Kodam VI/Mulawarman Perketat Disiplin Satuan

17 September 2026
Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan Polda Kaltim
Balikpapan

Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan Polda Kaltim

16 September 2026
Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Berhasil Tingkatkan Produksi Migas di Atas Target
Balikpapan

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Berhasil Tingkatkan Produksi Migas di Atas Target

11 September 2026
277.250 Pohon Ditanam Serentak, Kodam VI/Mlw Sasar Lahan Pascakebakaran
Balikpapan

277.250 Pohon Ditanam Serentak, Kodam VI/Mlw Sasar Lahan Pascakebakaran

10 September 2026
Pertamina Keluarkan Lebih dari 200 Surat Sanksi ke 160 SPBU di Kalimantan
Balikpapan

Pertamina Keluarkan Lebih dari 200 Surat Sanksi ke 160 SPBU di Kalimantan

8 September 2026
Next Post
Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Balikpapan

Galakkan Kampanye Pengurangan Sampah Plastik, DLH Ajak Mulai di Lingkungan Terkecil   

4 Pemancing Hanyut di Perairan Balikpapan, Batalyon A Brimob Kaltim Gerak Cepat Bantu Evakuasi   

4 Pemancing Hanyut di Perairan Balikpapan, Batalyon A Brimob Kaltim Gerak Cepat Bantu Evakuasi  

PN Tanjung Selor Luncurkan Program Silaju Tenguyun, Demi Peradilan Inklusif dan Merata   

PN Tanjung Selor Luncurkan Program Silaju Tenguyun, Demi Peradilan Inklusif dan Merata  

Berita Populer

  • Etomidate Positif, Oknum Kontraktor dan Dua Wanita Jadi Tersangka

    Etomidate Positif, Oknum Kontraktor dan Dua Wanita Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jauhi Pelanggaran, Prajurit Kodim Tarakan Dapat Apresiasi Pangdam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 49 Pejabat Pemprov Kaltim Berganti Posisi, 14 Jabatan Eselon II Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmawati Buka Peluang Kriya Kaltara Dikenal di Pasar Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.