Senin, Juli 20, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Terdakwa Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Ada “Bukti Fiktif” Rp5,8 Miliar

by Redaksi 2
25 Desember 2025
in Balikpapan
A A
Terdakwa Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Ada “Bukti Fiktif” Rp5,8 Miliar

Kuasa hukum terdakwa Catur Adi Prianto memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan manipulasi pembuktian dalam perkara TPPU di Pengadilan Negeri Balikpapan.

BALIKPAPAN, Headlinews.id — Dugaan praktik mafia peradilan mencuat dalam penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan. Tim kuasa hukum terdakwa Catur Adi Prianto mengungkap adanya indikasi serius manipulasi pembuktian dan dokumen persidangan dalam Perkara Nomor 381/Pid.Sus/2025/PN.Bpp, yang menyeret kliennya pada tuntutan pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (22/12/2025), Kantor Hukum Agus Amri & Affiliates menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp5,8 miliar tidak pernah dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan. Kuasa hukum menegaskan, hingga tahap tuntutan dibacakan, tidak terdapat satu pun alat bukti perbankan autentik yang diajukan oleh penuntut umum.

Menurut tim pembela, tidak ada penyitaan rekening koran asli, tidak ada konfirmasi resmi dari pihak perbankan, serta tidak ditemukan validasi transaksi yang dapat menguatkan klaim aliran dana sebagaimana disebutkan dalam surat tuntutan. Angka Rp5,8 miliar yang menjadi dasar tuntutan pidana mati disebut hanya muncul sebagai narasi, tanpa dukungan bukti materiil.

Kuasa hukum bahkan menyebut konstruk pembuktian tersebut sebagai “ghost evidence” atau bukti hantu, karena hanya berupa angka dan asumsi tanpa jejak administrasi keuangan yang bisa diverifikasi.

Kondisi ini dinilai melanggar asas pembuktian dalam hukum pidana, terlebih ketika ancaman pidana yang diajukan menyangkut hak hidup seseorang.

Selain soal pembuktian, tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan rekayasa Berita Acara Sidang (BAS). Dugaan ini mencuat setelah dilakukan audit digital forensik terhadap rekaman audio persidangan yang dikerjakan bersama Laboratorium Forensik Ull.

Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara fakta yang terucap di persidangan dengan isi BAS yang tercatat secara resmi.

Dalam rekaman audio, terdakwa maupun sejumlah saksi disebut secara tegas menyatakan tidak mengetahui, tidak mengakui, atau menolak keterlibatan Catur Adi Prianto dalam perbuatan sebagaimana didakwakan.

Namun, dalam BAS yang dibacakan dan dijadikan dasar administrasi perkara, pernyataan tersebut justru tertulis seolah-olah terdakwa membenarkan dan mengetahui perbuatan pidana yang dituduhkan.

“Perbedaan ini bukan kesalahan redaksional biasa. Ini mengubah makna keterangan dari penolakan menjadi pengakuan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat mengarahkan kesimpulan hukum yang keliru dan berbahaya,” ujar Kuasa Hukum Catur Adi Prianto, Agus Amri.

Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum telah mengambil sejumlah langkah hukum lanjutan. Mereka melaporkan saksi mahkota ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan sumpah palsu di bawah persidangan. Selain itu, panitera pengganti yang bertugas dalam perkara tersebut juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dalam jabatan.

Tidak hanya di ranah pidana, pengaduan etik turut diajukan ke sejumlah lembaga pengawas, yakni Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Kejaksaan, guna menelusuri dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme aparat penegak hukum yang terlibat.

Agus Amri menegaskan langkah-langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari perlakuan khusus bagi kliennya, melainkan untuk menjaga integritas sistem peradilan. Ia menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk apabila tuntutan pidana berat dijatuhkan tanpa fondasi pembuktian yang sah.

“Kami menuntut peradilan yang jujur dan bertanggung jawab. Tidak masuk akal negara menjatuhkan ancaman hukuman mati berdasarkan bukti transfer yang tidak pernah ada fisiknya, serta berita acara sidang yang isinya tidak sesuai fakta persidangan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum mendesak Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur agar menunda pemeriksaan dan putusan banding perkara tersebut hingga seluruh proses hukum dan etik terhadap oknum-oknum terkait diselesaikan secara tuntas.

Ia menegaskan, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah peradilan dan mencegah lahirnya putusan yang berdiri di atas dugaan manipulasi dan kebohongan administratif. (oc)

 

Tags: dugaan mafia peradilanHukumKalimantan Timurkasus pidanakriminalkuasa hukumpencucian uangPN Balikpapansidang pidanaTPPU
Advertisement Banner

Baca Juga

Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim
Balikpapan

Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim

15 Juli 2026
Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan
Balikpapan

Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan

10 Juli 2026
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Handi Aliansyah Dihukum 4 Tahun Penjara
Balikpapan

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Handi Aliansyah Dihukum 4 Tahun Penjara

9 Juli 2026
Karya Bakti TNI Bersama Masyarakat Warnai Peringatan HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman
Balikpapan

Karya Bakti TNI Bersama Masyarakat Warnai Peringatan HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman

9 Juli 2026
Majelis Hakim Dijadwalkan Bacakan Putusan Kasus Solar Pekan Ini
Balikpapan

Majelis Hakim Dijadwalkan Bacakan Putusan Kasus Solar Pekan Ini

7 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Serahkan Hadiah BOOM Periode 1 kepada Dua Mitra Ojek Online di Balikpapan
Balikpapan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Serahkan Hadiah BOOM Periode 1 kepada Dua Mitra Ojek Online di Balikpapan

3 Juli 2026
Next Post
Tindaklanjuti Edaran Wali Kota, Kapolres Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Petasan dan Konvoi

Tindaklanjuti Edaran Wali Kota, Kapolres Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Petasan dan Konvoi

Yonif 600/Modang Meriahkan Natal di Ilaga Papua dengan Berbagi Kasih kepada Warga   

Yonif 600/Modang Meriahkan Natal di Ilaga Papua dengan Berbagi Kasih kepada Warga  

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKHIT Kaltara Rancang Laboratorium Baru di Kawasan Bandara, Target Dibangun 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Coffee Morning Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Pembangunan Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 Ton Ikan Tarakan ke Tawau Tiap Pekan, Eksportir Pertanyakan Sertifikasi Mutu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.