Minggu, Oktober 11, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Ratusan Pom Mini Ilegal Ditindak Satpol PP Balikpapan Sejak 2024

Ratusan Pom Mini Ilegal Ditindak Satpol PP Balikpapan Sejak 2024

by Redaksi 2
6 Agustus 2025
in Balikpapan
A A
Ratusan Pom Mini Ilegal Ditindak Satpol PP Balikpapan Sejak 2024

BALIKPAPAN, Headlinews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan terus melakukan penertiban terhadap keberadaan pom mini dan penjual bensin botolan yang beroperasi tanpa izin resmi.

Langkah tegas ini dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus melindungi keselamatan warga.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa kegiatan penindakan terhadap usaha ilegal tersebut bukanlah hal baru.

Sejak tahun 2024, pihaknya telah bergerak melakukan razia dan penutupan pom mini di berbagai wilayah kota.

“Kami sudah melakukan penertiban sejak tahun 2024, dan sampai sekarang masih berlanjut. Ini mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan yang melarang pom mini dan penjualan bensin eceran tanpa izin,” ujar Boedi saat ditemui di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa (5/8/2025).

Boedi menjelaskan, pom mini yang tidak memiliki izin resmi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi masyarakat.

Hal yang sama berlaku untuk penjual bensin botolan, yang dinilainya sangat berbahaya jika tidak memenuhi standar keselamatan.

“Pom mini itu memang tidak berizin. Apalagi yang jual bensin botolan, selain tidak punya izin, juga sangat berbahaya,” tegasnya.

Selain berisiko terhadap keselamatan, keberadaan pom mini ilegal juga dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebab itu, Satpol PP menindak tegas semua pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan daerah.

“Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh di Kota Balikpapan. Dari tahun 2024 kita sudah terbitkan surat peringatan dan telah menindak ratusan pelaku,” ujarnya menambahkan.

Patroli rutin pun terus digencarkan. Petugas Satpol PP menyasar titik-titik yang rawan menjadi lokasi penjualan bensin ilegal.

Boedi mengungkapkan, koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan juga dilakukan agar pemantauan lebih efektif.

Baca Juga  Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Rahmad Mas’ud Minta Warga Mampu Beralih ke Gas Nonsubsidi   

Selain melakukan penertiban, Satpol PP mengimbau masyarakat agar tidak membeli bahan bakar dari sumber yang tidak resmi.

Hal ini penting untuk menghindari risiko keselamatan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan.

Boedi juga mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan keberadaan pom mini atau penjual bensin ilegal di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, kerja sama antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan kota yang tertib, aman, dan teratur.

“Upaya penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjalankan peraturan daerah secara konsisten. Supaya , Balikpapan dapat menjadi kota yang tidak hanya maju secara pembangunan, tetapi juga aman bagi seluruh warganya,” tegasnya. (*/oc)

 

Tags: bensin botolanbensin eceranKeselamatan WargaKota Balikpapanpatroli satpol pppenertiban usaha ilegalperaturan daerahpom mini ilegalSatpol PP Balikpapansk wali kota balikpapan
Advertisement Banner

Baca Juga

Kroser Kaltim Dominasi Kejurnas GTX Piala Panglima TNI di Balikpapan
Balikpapan

Kroser Kaltim Dominasi Kejurnas GTX Piala Panglima TNI di Balikpapan

5 Oktober 2026
HUT ke-81 TNI, Kodam VI/Mulawarman Tekankan PRIMA Hadapi Perubahan Ancaman
Balikpapan

HUT ke-81 TNI, Kodam VI/Mulawarman Tekankan PRIMA Hadapi Perubahan Ancaman

5 Oktober 2026
Lomba Melukis HUT ke-81 TNI Hadirkan Beragam Interpretasi TNI Modern
Balikpapan

Lomba Melukis HUT ke-81 TNI Hadirkan Beragam Interpretasi TNI Modern

4 Oktober 2026
Kodam VI/Mlw Sediakan Beras hingga Telur dengan Harga Lebih Terjangkau
Balikpapan

Kodam VI/Mlw Sediakan Beras hingga Telur dengan Harga Lebih Terjangkau

23 September 2026
Masuk Triwulan IV, Kodam VI/Mulawarman Perketat Disiplin Satuan
Balikpapan

Masuk Triwulan IV, Kodam VI/Mulawarman Perketat Disiplin Satuan

17 September 2026
Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan Polda Kaltim
Balikpapan

Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan Polda Kaltim

16 September 2026
Next Post
Sekda Tana Tidung Dilantik, Bupati Perintahkan Percepatan Pengisian Jabatan OPD   

Sekda Tana Tidung Dilantik, Bupati Perintahkan Percepatan Pengisian Jabatan OPD  

Berau Lindungi Ribuan Pekerja Rentan, Raih Nominasi Paritrana Award 2025

Berau Lindungi Ribuan Pekerja Rentan, Raih Nominasi Paritrana Award 2025

Dansat Brimob Polda Kaltim Hadiri Apel Pengukuhan Suporter dan Launching Jersey Etam Bhara Kaltim

Dansat Brimob Polda Kaltim Hadiri Apel Pengukuhan Suporter dan Launching Jersey Etam Bhara Kaltim

Berita Populer

  • Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Peserta Berebut Kursi Sekda Nunukan, Asesmen Digelar di LAN Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongkalikong BRI Agro dan PT SSP, Dugaan “Cash Back” Mengalir di Kredit Rp759 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KONI Ajukan Rp8,9 Miliar untuk Porprov, Dispora Kaltara Verifikasi Rp3,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.