Jumat, Agustus 14, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

PN Balikpapan Tegaskan Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Solar

by Redaksi 2
2 Mei 2026
in Balikpapan
A A
Juru Bicara PN Balikpapan Imran Marannu Iriansyah memberikan penjelasan terkait status tahanan kota terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli solar.

Suasana persidangan kasus dugaan penipuan solar di PN Balikpapan yang menetapkan terdakwa berstatus tahanan kota.

BALIKPAPAN, Headlinews.id — Status tahanan kota terhadap terdakwa Handy Aliansyah (HA) dalam perkara dugaan penipuan jual beli solar bernilai besar tetap berlanjut saat berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Pengadilan menegaskan, keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum sebelumnya dan telah sesuai prosedur.

Juru Bicara PN Balikpapan, Imran Marannu Iriansyah, menjelaskan status tersebut tidak ditetapkan baru oleh majelis hakim. Sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan ke kejaksaan, terdakwa telah mengalami penangguhan penahanan dan berstatus tahanan kota.

“Di kejaksaan, statusnya sudah menjadi tahanan kota. Saat dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim meneruskan status tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, penahanan tidak bersifat wajib. Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, sehingga hakim memiliki kewenangan menentukan jenis penahanan, baik di rumah tahanan negara (rutan), tahanan kota, maupun tahanan rumah.

“Tidak ada kewajiban dilakukan penahanan di rutan. Selain itu, perhitungan masa tahanan kota juga berbeda, yakni setiap lima hari hanya dihitung sebagai satu hari masa pidana,” jelasnya.

Menurutnya, sikap kooperatif terdakwa turut menjadi pertimbangan. Selama proses berjalan, terdakwa dinilai tidak menunjukkan indikasi melarikan diri maupun menghambat jalannya persidangan.

Meski demikian, status penahanan tersebut tidak bersifat tetap. Majelis hakim sewaktu-waktu dapat mengalihkan menjadi tahanan rutan apabila terdakwa dinilai tidak kooperatif, seperti mangkir dari persidangan tanpa alasan sah.

“Majelis bisa langsung menetapkan penahanan rutan dan jaksa akan mengeksekusi,” katanya.

PN Balikpapan juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam perkara ini. Seluruh proses peradilan, termasuk penentuan status penahanan hingga putusan akhir, akan didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

“Majelis hakim tidak bekerja secara semena-mena. Semua berdasarkan hukum, fakta, dan bukti. Publik diminta mempercayakan proses ini,” tegasnya.

Untuk mempercepat penanganan, sidang dijadwalkan dua kali dalam sepekan. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, praktisi hukum Firmansyah Muis menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada publik, mengingat nilai kerugian dalam perkara ini mencapai puluhan miliar rupiah.

“Publik tentu bertanya, mengapa dalam kasus dengan nilai kerugian besar, tersangka hanya berstatus tahanan kota. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun kewenangan penahanan bersifat subjektif sesuai KUHAP, keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga potensi mengulangi tindak pidana harus menjadi pertimbangan utama.

“Jika ada alasan lain seperti kesehatan, itu juga harus disampaikan secara resmi. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi bisnis yang berujung sengketa pidana. Status tahanan kota terhadap terdakwa memicu perhatian publik dan perdebatan terkait transparansi serta profesionalitas penegakan hukum.

“Jangan sampai substansi perkara tenggelam karena publik lebih fokus pada status penahanan. Transparansi adalah kunci,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, menyatakan kliennya telah melakukan pembayaran sebagian kewajiban dan saat ini tersisa sekitar Rp11 miliar.

“Klien kami beritikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajiban. Pada dasarnya ini juga berkaitan dengan hubungan utang piutang antara para pihak,” katanya.

Ia menambahkan, status tahanan kota yang diberikan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Terkait status tahanan kota, itu sah secara hukum dan klien kami kooperatif,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan sejumlah barang bukti yang disita selama proses penyidikan. Di antaranya satu bundel dokumen invoice beserta purchase order (PO) dan delivery order (DO) tahun 2013–2014 dari PT Petrotans Utama kepada PT Dharma Putra Karsa.

Selain itu, terdapat satu lembar surat asli resume pembayaran kontraktor tertanggal 7 Mei 2020, tiga lembar salinan berita acara permintaan nomor tertanggal 24 Juli 2025, satu bundel dokumen legalisir pembayaran, serta lima lembar hasil scan legalisir surat dari Bank Mandiri terkait konfirmasi bukti transfer tertanggal 3 September 2025. (oc)

 

Tags: Handy Aliansyahhukum pidana Indonesiakasus miliaran rupiahkasus penipuan solarPenegakan HukumPN Balikpapansidang PN Balikpapanstatus penahanan terdakwatahanan kotatransparansi hukum
Advertisement Banner

Baca Juga

KPB Sosialisasikan Aktivitas Uji Operasi Kilang Baru kepada Warga Balikpapan
Balikpapan

KPB Sosialisasikan Aktivitas Uji Operasi Kilang Baru kepada Warga Balikpapan

12 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan
Balikpapan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan

6 Agustus 2026
Tutup Diklat SPPI 2026, Pangdam VI/Mulawarman Lepas 650 Kader Penggerak Ekonomi Desa
Balikpapan

Tutup Diklat SPPI 2026, Pangdam VI/Mulawarman Lepas 650 Kader Penggerak Ekonomi Desa

31 Juli 2026
241 CPNS Kodam VI/Mulawarman Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah
Balikpapan

241 CPNS Kodam VI/Mulawarman Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah

28 Juli 2026
Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim
Balikpapan

Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim

15 Juli 2026
Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan
Balikpapan

Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan

10 Juli 2026
Next Post
Momentum Hardiknas, Hasan Basri Salurkan Beasiswa KIP Kuliah untuk Mahasiswa di Penjuru Kaltara

Momentum Hardiknas, Hasan Basri Salurkan Beasiswa KIP Kuliah untuk Mahasiswa di Penjuru Kaltara

Peringati Hari Kartini, Grup PT Pertamina Hulu Indonesia Zona 10 Dorong Peran Strategis Perempuan yang Seimbang dalam Karier dan Keluarga

Peringati Hari Kartini, Grup PT Pertamina Hulu Indonesia Zona 10 Dorong Peran Strategis Perempuan yang Seimbang dalam Karier dan Keluarga

Tujuh Rumah di Long Lasan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Tujuh Rumah di Long Lasan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Berita Populer

  • Transfer Pusat Tak Bisa Terus Diandalkan, Daerah Diminta Perkuat BUMD

    Transfer Pusat Tak Bisa Terus Diandalkan, Daerah Diminta Perkuat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas Pajak Kaltara Diperluas, Pengawasan Kini Menyasar Lima Sektor 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Komunitas Etnis Indonesia Bersatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJU Polres Tarakan Berganti, Kapolres Tekankan Kinerja Tak Boleh Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.