BALIKPAPAN, Headlinews.id – Proses penataan aset rumah dinas TNI AD di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan, terus berlanjut dengan pendampingan dari Kodam VI/Mulawarman. Tahapan relokasi dua rumah di lingkungan tersebut berlangsung pada Sabtu (13/6/2026) sebagai bagian dari penertiban administrasi aset negara.
Kegiatan relokasi dilakukan dengan pendampingan di lapangan untuk memastikan proses pemindahan berjalan tertib dan terarah. Personel turut membantu pengangkutan barang milik penghuni rumah yang terdampak penataan.
Dua penghuni rumah dinas, Veronika dan Imah yang berdomisili di Perumdis Sumber Rejo I RT 42, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, melakukan pengosongan secara sukarela dan menerima pendampingan selama proses pemindahan barang ke lokasi tujuan masing-masing.
“Pendampingan dilakukan agar proses pemindahan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kendala di lapangan, mengingat pengosongan rumah dilakukan secara sukarela oleh penghuni,” ujar Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo.
Tahapan relokasi tersebut merupakan lanjutan dari proses administrasi sebelumnya, yang diawali dengan Surat Peringatan (SP) 1 pada 16 Mei 2026, SP 2 pada 30 Mei 2026, hingga SP 3 yang berakhir pada 12 Juni 2026 kepada penghuni terkait.
Pelaksanaan penataan ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2901 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap serta Surat Persetujuan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor B/2402/V/2026 terkait pengelolaan rumah dinas TNI AD di lingkungan Kodam VI/Mulawarman.
Sebelumnya, Kodam VI/Mulawarman bersama Kodim 0905/Balikpapan telah menggelar mediasi pada 11 Juni 2026 di Balikpapan yang melibatkan unsur pemerintah kelurahan, aparat keamanan, serta perwakilan warga.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak diberi ruang untuk menyampaikan pandangan agar proses penataan dapat berjalan dengan mengedepankan komunikasi dan situasi yang kondusif.
Kapendam menegaskan rumah dinas TNI AD merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan hukum serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bentuk kepedulian, Kodam VI/Mulawarman juga menyiapkan fasilitas rumah singgah sementara serta bantuan pengangkutan barang bagi warga terdampak selama masa relokasi.
Kodam VI/Mulawarman menilai masa purna tugas merupakan bagian dari siklus pengabdian prajurit, termasuk dalam penataan kembali rumah dinas yang pernah digunakan selama masa dinas.
“Setiap proses tetap diarahkan agar berjalan tertib, dengan tetap menjaga aspek kemanusiaan bagi warga yang terdampak,” kata Kapendam. (*)










