Selasa, Februari 17, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Wali Kota Tarakan Batalkan Kenaikan Abonemen PDAM  

by Ifransyah
13 September 2025
in Tarakan
A A
Wali Kota Tarakan Batalkan Kenaikan Abonemen PDAM   

Wali Kota Tarakan dr. Khairul bersama manajemen Perumda Air Minum Tirta Alam saat konferensi pers pembatalan kenaikan tarif abonemen, Sabtu (13/9/2025).

TARAKAN, Headlinews.id – Polemik kenaikan tarif abonemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Alam Tarakan akhirnya berakhir. Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, memutuskan membatalkan kenaikan sebesar Rp15 ribu yang sebelumnya diberlakukan manajemen perusahaan, setelah sebelumnya menuai pro dan kontra di masyarakat.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu (13/9/2025). Khairul menegaskan, keputusan tersebut diambil meski secara aturan kenaikan tarif tidak menyalahi regulasi.

“Manajemen tidak melanggar aturan. Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2019 dan Permendagri, direksi berwenang menaikkan tarif maksimal 15 persen tanpa persetujuan DPRD. Tetapi sebagai kepala daerah sekaligus Kuasa Pemilik Modal, saya meminta kenaikan Rp15 ribu ini dibatalkan,” tegas Khairul.

Ia menambahkan, pertimbangannya murni non-teknis dan politis, bukan administratif. “Saya menilai waktunya tidak tepat. Kondisi psikologis masyarakat sedang kurang baik, dan saya tidak ingin masalah ini terus menjadi polemik yang menguras energi publik,” ujarnya.

Dengan pembatalan tersebut, tarif kembali ke angka lama, yakni Rp10.500 per pelanggan. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, selisihnya tidak akan dikembalikan tunai melainkan dikompensasi pada pembayaran bulan berikutnya.

“Ini sudah saya sampaikan langsung kepada direktur dan dewan pengawas. Perintah saya jelas: dibatalkan per hari ini, dan kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan selanjutnya,” imbuh Khairul.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Alam, Iwan Setiawan, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti instruksi tersebut. “Mulai besok sistem pembayaran kami sesuaikan. Untuk pelanggan yang sudah membayar lebih, kompensasi otomatis berlaku di bulan berikutnya,” jelasnya.

Iwan juga menegaskan layanan tidak akan terganggu. “Pemasangan meteran baru maupun penggantian meteran rusak tetap gratis. Semua masukan masyarakat, termasuk dari mahasiswa, akan kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Perumda, Abdul Azis, meluruskan isu yang beredar di masyarakat. Menurutnya, kondisi perusahaan masih sehat secara keuangan.

“Perumda Air Minum Tirta Alam sudah memenuhi target pelayanan, memberi kontribusi pada perekonomian daerah, dan menyetorkan dividen. Jadi tidak benar kalau perusahaan dianggap bermasalah,” ujarnya.

Azis juga menekankan bahwa jabatan direksi sepenuhnya menjadi kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM). “KPM berhak mengangkat atau memberhentikan direksi kapan saja sesuai aturan. Jadi tidak ada yang dilanggar,” tutupnya. (rs)

 

Tags: abonemen PDAMDPRD Tarakandr KhairulKalimantan UtaraPDAM Tirta Alampembatalan tarifPerumda Air MinumTarakanTarif AirWalikota Tarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Lapas Tarakan Petakan Dampak KUHP Baru, Siap Integrasikan Pos Bapas
Tarakan

Lapas Tarakan Petakan Dampak KUHP Baru, Siap Integrasikan Pos Bapas

16 Februari 2026
Besok, Kemenag Tarakan Gelar Pemantauan Hilal Terpusat di Satradar AU
Tarakan

Besok, Kemenag Tarakan Gelar Pemantauan Hilal Terpusat di Satradar AU

16 Februari 2026
Buka Musda KKSS, Wali Kota Tekankan Pentingnya Harmoni dan Kolaborasi
Tarakan

Buka Musda KKSS, Wali Kota Tekankan Pentingnya Harmoni dan Kolaborasi

16 Februari 2026
Diduga Sakit, Tukang Parkir Ditemukan Tak Bernyawa Depan Ruko di Jalan Slamet Riyadi
KRIMINAL

Diduga Sakit, Tukang Parkir Ditemukan Tak Bernyawa Depan Ruko di Jalan Slamet Riyadi

15 Februari 2026
Kolaborasi Pendidikan dan Keagamaan Warnai Kirab Ramadan 1447 H di Tarakan
Tarakan

Kolaborasi Pendidikan dan Keagamaan Warnai Kirab Ramadan 1447 H di Tarakan

14 Februari 2026
Ketika Akses Sudah Ada, Tantangannya Kini Adalah Kesiapan: Indosat Hadirkan GENsi di Tarakan untuk Perkuat Literasi Digital dan AI
Tarakan

Ketika Akses Sudah Ada, Tantangannya Kini Adalah Kesiapan: Indosat Hadirkan GENsi di Tarakan untuk Perkuat Literasi Digital dan AI

14 Februari 2026
Next Post
Pemprov–DPRD Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 Rp21,74 Triliun   

Pemprov–DPRD Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 Rp21,74 Triliun  

Generasi Muda Balikpapan Diajak Kawal Demokrasi Lebih Aktif   

Generasi Muda Balikpapan Diajak Kawal Demokrasi Lebih Aktif  

Resep Capcay Kuah Anti Gagal, Rasa Restoran tapi Hemat ala Solaria   

Resep Capcay Kuah Anti Gagal, Rasa Restoran tapi Hemat ala Solaria  

Berita Populer

  • BREAKING NEWS: Kejati Kaltara Geledah Lima Kantor Terkait Dugaan Korupsi Tambang

    BREAKING NEWS: Kejati Kaltara Geledah Lima Kantor Terkait Dugaan Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus ASITA Seret Mantan Kadis dan Rekan Jadi Tersangka, Satu Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh di Depan Polres Tarakan, AKBP Erwin: Ini Masalah Antar Individu  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sakit, Tukang Parkir Ditemukan Tak Bernyawa Depan Ruko di Jalan Slamet Riyadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltim Realisasikan Pencairan Dana Program GratisPol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.