TARAKAN, Headlinews.id – Polemik kenaikan tarif abonemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Alam Tarakan akhirnya berakhir. Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, memutuskan membatalkan kenaikan sebesar Rp15 ribu yang sebelumnya diberlakukan manajemen perusahaan, setelah sebelumnya menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu (13/9/2025). Khairul menegaskan, keputusan tersebut diambil meski secara aturan kenaikan tarif tidak menyalahi regulasi.
“Manajemen tidak melanggar aturan. Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2019 dan Permendagri, direksi berwenang menaikkan tarif maksimal 15 persen tanpa persetujuan DPRD. Tetapi sebagai kepala daerah sekaligus Kuasa Pemilik Modal, saya meminta kenaikan Rp15 ribu ini dibatalkan,” tegas Khairul.
Ia menambahkan, pertimbangannya murni non-teknis dan politis, bukan administratif. “Saya menilai waktunya tidak tepat. Kondisi psikologis masyarakat sedang kurang baik, dan saya tidak ingin masalah ini terus menjadi polemik yang menguras energi publik,” ujarnya.
Dengan pembatalan tersebut, tarif kembali ke angka lama, yakni Rp10.500 per pelanggan. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, selisihnya tidak akan dikembalikan tunai melainkan dikompensasi pada pembayaran bulan berikutnya.
“Ini sudah saya sampaikan langsung kepada direktur dan dewan pengawas. Perintah saya jelas: dibatalkan per hari ini, dan kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan selanjutnya,” imbuh Khairul.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Alam, Iwan Setiawan, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti instruksi tersebut. “Mulai besok sistem pembayaran kami sesuaikan. Untuk pelanggan yang sudah membayar lebih, kompensasi otomatis berlaku di bulan berikutnya,” jelasnya.
Iwan juga menegaskan layanan tidak akan terganggu. “Pemasangan meteran baru maupun penggantian meteran rusak tetap gratis. Semua masukan masyarakat, termasuk dari mahasiswa, akan kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Perumda, Abdul Azis, meluruskan isu yang beredar di masyarakat. Menurutnya, kondisi perusahaan masih sehat secara keuangan.
“Perumda Air Minum Tirta Alam sudah memenuhi target pelayanan, memberi kontribusi pada perekonomian daerah, dan menyetorkan dividen. Jadi tidak benar kalau perusahaan dianggap bermasalah,” ujarnya.
Azis juga menekankan bahwa jabatan direksi sepenuhnya menjadi kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM). “KPM berhak mengangkat atau memberhentikan direksi kapan saja sesuai aturan. Jadi tidak ada yang dilanggar,” tutupnya. (rs)