TARAKAN, Headlinews.id– Seluruh tempat hiburan malam di Kota Tarakan diwajibkan tutup total mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H. Ketentuan itu ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Tarakan tentang Ketertiban Umum selama Ramadan.
Surat Edaran Nomor 100.3.4/8/SETDA/2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 tersebut diterbitkan oleh Wali Kota Tarakan, Khairul sebagai upaya menjaga suasana tetap kondusif selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Jenis usaha hiburan yang wajib tutup mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, meliputi panti pijat, spa, klub malam, diskotik, pub, bar, serta karaoke.
“Melalui surat edaran ini, kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Tarakan untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta saling menghormati selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah,” ujar Khairul.
Selain penutupan tempat hiburan, pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan/minum, café dan usaha sejenisnya diwajibkan memasang penutup pada siang hari selama Ramadan agar tidak terlihat langsung dari luar.
“Kami minta para pelaku usaha untuk menyesuaikan jam operasional dan ketentuan yang telah ditetapkan. Ini untuk menjaga kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, untuk rumah permainan ketangkasan bola biliar, jam operasional dibatasi mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita selama Ramadan.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti membunyikan petasan, meriam bambu, balapan liar, maupun aktivitas lain yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Pengawasan akan dilakukan secara terpadu. Jika terdapat pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 9 Februari 2026. Khusus untuk usaha hiburan, kewajiban tutup total berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Sementara ketentuan pemasangan penutup bagi rumah makan dan pembatasan jam operasional biliar berlaku selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan surat edaran dilaksanakan oleh Tim Terpadu dengan sekretariat di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan. (saf)







