TARAKAN, Headlinews.id — Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2/626/BPBD/2025 tentang kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi pada periode akhir 2025 hingga awal 2026.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan masyarakat kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi.
Dalam surat edaran tersebut, wali kota menekankan agar setiap perangkat daerah melakukan langkah antisipatif sesuai tugas masing-masing.
“Kepala OPD harus memastikan ketersediaan personel, peralatan, dan logistik yang siap dimobilisasi bila terjadi kondisi darurat. Dinas Pekerjaan Umum diminta mengintensifkan normalisasi sungai dan pengerukan drainase, sementara Dinas Lingkungan Hidup mengecek tebing, lereng, dan kawasan rawan banjir,” demikian salah satu point dalam surat edaran tersebut.
Instruksi juga diberikan kepada camat dan lurah untuk membentuk serta mengaktifkan Tim Siaga Bencana di tingkat kelurahan. Tim ini terdiri dari unsur LPM, Karang Taruna, Ketua RT, Linmas, dan relawan masyarakat.
Camat dan lurah wajib memantau lokasi rawan bencana secara rutin dan memastikan jalur komunikasi masyarakat, seperti grup WhatsApp, aktif 24 jam.
Selain itu, pengurus rumah ibadah diminta memanfaatkan fasilitas pengeras suara sebagai sarana penyebaran informasi kebencanaan dan peringatan dini.
Masyarakat juga diminta berperan aktif melalui pencegahan dan pengurangan risiko, termasuk pemangkasan pohon tua, rutin membersihkan saluran air, menjaga vegetasi lereng, serta melaporkan potensi bahaya ke RT, lurah, atau call center BPBD 0822-5459-0564.
Apabila terjadi bencana, camat akan melakukan kaji cepat, evakuasi ke titik aman, dan koordinasi dengan BPBD serta instansi terkait.
Surat edaran ini juga menetapkan mekanisme koordinasi berjenjang, mulai dari Tim Siaga Bencana Kelurahan melapor ke lurah, kemudian ke BPBD melalui Pusat Pengendalian Operasi Darurat (Pusdalops), dan rekap laporan diteruskan ke camat serta wali kota.
Surat edaran resmi ini juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Kalimantan Utara, Ketua DPRD Kota Tarakan, Forkopimda Kota Tarakan, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Utara untuk memastikan seluruh pihak terkait dapat mendukung kesiapsiagaan.
Wali Kota menekankan pentingnya koordinasi aktif semua pihak. “Kesiapsiagaan tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh elemen masyarakat. Persiapan matang dapat meminimalkan risiko dan dampak bencana,” tegas dr. H. Khairul. (*/saf)











