Rabu, Februari 4, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Sidang Pra Peradilan Kasus TPPU, Hakim Hentikan Penyidikan dan Perintahkan Pengembalian Barang Bukti

by Ifransyah
5 Desember 2024
in Tarakan
A A
Sidang Pra Peradilan Kasus TPPU, Hakim Hentikan Penyidikan dan Perintahkan Pengembalian Barang Bukti

Dalam sidang pra peradilan dengan agenda putusan dipimpin hakim tunggal Abdul Rahman Talib, S.H., M.H., mengabulkan Permohonan Hasbudi, Rabu (4/12/2024).

TARAKAN, Headlinews.id – Sidang pra peradilan terkait dugaan tindak pidana perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Hasbudi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, pada Rabu (4/12/2024). Sidang dengan agenda putusan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Abdul Rahman Talib, S.H., M.H., yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Hasbudi.

Dalam amar putusannya, Hakim Abdul Rahman Talib menyatakan bahwa tindakan Polda Kaltara yang menetapkan Hasbudi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang belum cukup dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan pihak termohon, dalam hal ini Ditkrimsus Polda Kaltara, untuk menghentikan penyelidikan terhadap perkara yang terkait dengan Hasbudi dan mengembalikan barang-barang yang telah disita sebelumnya.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana penetapan tersangka nomor S.TAP.13.VII. Tahun 2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 didasarkan oleh alat bukti yang belum cukup adalah tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Hakim Abdul Rahman dalam putusannya.

Selain itu, hakim juga menginstruksikan agar penyitaan terhadap barang-barang milik Hasbudi yang tercatat dalam ketetapan Pengadilan Negeri Tarakan dikembalikan dalam keadaan semula. Barang-barang tersebut disita pada 2 September 2022, dan jumlahnya mencapai 34 penetapan barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh penyidik.

Kuasa hukum Hasbudi, Syamsuddin, S.H., M.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dan penyitaan barang-barang milik Hasbudi jelas melanggar hak asasi manusia. “Penetapan tersangka serta penyitaan yang dilakukan Polda Kaltara ini jelas melanggar hak asasi dan hak pribadi dari tersangka, dan seluruh alat buktinya serta barang-barang pemohon disita tanpa dasar yang sah,” ujar Syamsuddin.

Syamsuddin juga menyampaikan bahwa mereka akan segera mengajukan permohonan eksekusi terhadap barang-barang yang telah disita, termasuk alat bukti yang masih ada di Polda Kaltara. Jika terdapat kerusakan pada barang-barang tersebut, mereka akan menempuh langkah hukum lainnya.

Sementara itu, Hasbudi sebagai terdakwa mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan hakim yang mengabulkan permohonan pra peradilan tersebut. “Kami baru saja menerima putusan pra peradilan, dan hakim telah memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangka saya serta menghentikan penyidikan yang dilakukan terhadap saya,” kata Hasbudi. Ia juga menegaskan bahwa barang-barang yang disita sebelumnya harus segera dikembalikan sesuai dengan putusan tersebut (*)

Tags: TPPU HASBUDI
Advertisement Banner

Baca Juga

Khairul Tegaskan Implementasi Program Prioritas Presiden Menyentuh Warga Tarakan
Tarakan

Khairul Tegaskan Implementasi Program Prioritas Presiden Menyentuh Warga Tarakan

3 Februari 2026
Retret PWI Pusat: Dari Diskusi Hingga Refleksi, Wartawan Perkuat Peran di Era Disinformasi
Tarakan

Retret PWI Pusat: Dari Diskusi Hingga Refleksi, Wartawan Perkuat Peran di Era Disinformasi

3 Februari 2026
Frekuensi Kebakaran Lahan Meningkat, Pelaku Pembakaran Terancam Penjara
Tarakan

Frekuensi Kebakaran Lahan Meningkat, Pelaku Pembakaran Terancam Penjara

3 Februari 2026
Cegah Penyimpangan Perilaku Pelajar, Kemenag Tarakan Tekankan Pendidikan Agama
Tarakan

Cegah Penyimpangan Perilaku Pelajar, Kemenag Tarakan Tekankan Pendidikan Agama

3 Februari 2026
Polres Tarakan Gelar Operasi Keselamatan Kayan 2026, Fokus 9 Pelanggaran Rawan Kecelakaan
Tarakan

Polres Tarakan Gelar Operasi Keselamatan Kayan 2026, Fokus 9 Pelanggaran Rawan Kecelakaan

3 Februari 2026
Program Akselerasi Ekspor, Karantina Kaltara Pastikan Mutu Produk Unggulan
Tarakan

Program Akselerasi Ekspor, Karantina Kaltara Pastikan Mutu Produk Unggulan

3 Februari 2026
Next Post
Polda Kaltara Musnahkan 74 Kg Sabu, Selamatkan 740 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

Polda Kaltara Musnahkan 74 Kg Sabu, Selamatkan 740 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

Polda Kaltara Amankan 5,88 Gram Sabu dari Terduga Pengedar di Sebatik Barat

Polda Kaltara Amankan 5,88 Gram Sabu dari Terduga Pengedar di Sebatik Barat

Pemkab Malinau Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Pemkab Malinau Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Berita Populer

  • Zayid Bilal Hafizh Resmi Masuk Pelatnas, Siap Perkuat Timnas Taekwondo

    Zayid Bilal Hafizh Resmi Masuk Pelatnas, Siap Perkuat Timnas Taekwondo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Bersih Pantai Amal Libatkan Babinsa dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Frekuensi Kebakaran Lahan Meningkat, Pelaku Pembakaran Terancam Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Kaltara Pastikan Kesiapan Bandara Juwata Layani Penerbangan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Tingkatkan Daya Saing Kopi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.