TARAKAN, Headlinews.id – Sidang pra peradilan terkait dugaan tindak pidana perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Hasbudi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, pada Rabu (4/12/2024). Sidang dengan agenda putusan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Abdul Rahman Talib, S.H., M.H., yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Hasbudi.
Dalam amar putusannya, Hakim Abdul Rahman Talib menyatakan bahwa tindakan Polda Kaltara yang menetapkan Hasbudi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang belum cukup dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan pihak termohon, dalam hal ini Ditkrimsus Polda Kaltara, untuk menghentikan penyelidikan terhadap perkara yang terkait dengan Hasbudi dan mengembalikan barang-barang yang telah disita sebelumnya.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana penetapan tersangka nomor S.TAP.13.VII. Tahun 2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 didasarkan oleh alat bukti yang belum cukup adalah tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Hakim Abdul Rahman dalam putusannya.
Selain itu, hakim juga menginstruksikan agar penyitaan terhadap barang-barang milik Hasbudi yang tercatat dalam ketetapan Pengadilan Negeri Tarakan dikembalikan dalam keadaan semula. Barang-barang tersebut disita pada 2 September 2022, dan jumlahnya mencapai 34 penetapan barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh penyidik.
Kuasa hukum Hasbudi, Syamsuddin, S.H., M.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dan penyitaan barang-barang milik Hasbudi jelas melanggar hak asasi manusia. “Penetapan tersangka serta penyitaan yang dilakukan Polda Kaltara ini jelas melanggar hak asasi dan hak pribadi dari tersangka, dan seluruh alat buktinya serta barang-barang pemohon disita tanpa dasar yang sah,” ujar Syamsuddin.
Syamsuddin juga menyampaikan bahwa mereka akan segera mengajukan permohonan eksekusi terhadap barang-barang yang telah disita, termasuk alat bukti yang masih ada di Polda Kaltara. Jika terdapat kerusakan pada barang-barang tersebut, mereka akan menempuh langkah hukum lainnya.
Sementara itu, Hasbudi sebagai terdakwa mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan hakim yang mengabulkan permohonan pra peradilan tersebut. “Kami baru saja menerima putusan pra peradilan, dan hakim telah memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangka saya serta menghentikan penyidikan yang dilakukan terhadap saya,” kata Hasbudi. Ia juga menegaskan bahwa barang-barang yang disita sebelumnya harus segera dikembalikan sesuai dengan putusan tersebut (*)