Home » Tarakan » Sidang Pra Peradilan Kasus TPPU, Hakim Hentikan Penyidikan dan Perintahkan Pengembalian Barang Bukti

Sidang Pra Peradilan Kasus TPPU, Hakim Hentikan Penyidikan dan Perintahkan Pengembalian Barang Bukti

redaksi 05 Des 2024 11

TARAKAN, Headlinews.id – Sidang pra peradilan terkait dugaan tindak pidana perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Hasbudi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, pada Rabu (4/12/2024). Sidang dengan agenda putusan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Abdul Rahman Talib, S.H., M.H., yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Hasbudi.

Dalam amar putusannya, Hakim Abdul Rahman Talib menyatakan bahwa tindakan Polda Kaltara yang menetapkan Hasbudi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang belum cukup dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan pihak termohon, dalam hal ini Ditkrimsus Polda Kaltara, untuk menghentikan penyelidikan terhadap perkara yang terkait dengan Hasbudi dan mengembalikan barang-barang yang telah disita sebelumnya.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana penetapan tersangka nomor S.TAP.13.VII. Tahun 2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 didasarkan oleh alat bukti yang belum cukup adalah tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Hakim Abdul Rahman dalam putusannya.

Selain itu, hakim juga menginstruksikan agar penyitaan terhadap barang-barang milik Hasbudi yang tercatat dalam ketetapan Pengadilan Negeri Tarakan dikembalikan dalam keadaan semula. Barang-barang tersebut disita pada 2 September 2022, dan jumlahnya mencapai 34 penetapan barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh penyidik.

Kuasa hukum Hasbudi, Syamsuddin, S.H., M.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dan penyitaan barang-barang milik Hasbudi jelas melanggar hak asasi manusia. “Penetapan tersangka serta penyitaan yang dilakukan Polda Kaltara ini jelas melanggar hak asasi dan hak pribadi dari tersangka, dan seluruh alat buktinya serta barang-barang pemohon disita tanpa dasar yang sah,” ujar Syamsuddin.

Syamsuddin juga menyampaikan bahwa mereka akan segera mengajukan permohonan eksekusi terhadap barang-barang yang telah disita, termasuk alat bukti yang masih ada di Polda Kaltara. Jika terdapat kerusakan pada barang-barang tersebut, mereka akan menempuh langkah hukum lainnya.

Sementara itu, Hasbudi sebagai terdakwa mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan hakim yang mengabulkan permohonan pra peradilan tersebut. “Kami baru saja menerima putusan pra peradilan, dan hakim telah memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangka saya serta menghentikan penyidikan yang dilakukan terhadap saya,” kata Hasbudi. Ia juga menegaskan bahwa barang-barang yang disita sebelumnya harus segera dikembalikan sesuai dengan putusan tersebut (*)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Polres Tarakan Ungkap Sindikat Pemalsu SIM

redaksi

12 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Polres Tarakan telah berhasil mengungkap sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kota Tarakan. Empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat ini ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah toko percetakan di Jalan Jenderal Sudirman dan sebuah toko lain di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Kapolres Tarakan, AKBP Erwin …

Wawali Ibnu Saud Ikuti Entry Meeting Evaluasi LPPD dan SPM Kota Tarakan

redaksi

11 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Kota Tarakan terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dengan mengikuti Entry Meeting Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Tarakan, Rabu (11/6/2025). Entry Meeting Evaluasi LPPD dipimpin secara langsung Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan, Ibnu Saud Is. “Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota …

Kebijakan Diskon PJP2U, Bandara Juwata Tarakan Prediksi Kenaikan Jumlah Penumpang

redaksi

09 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi tahun 2025, salah satunya diskon pelayanan pajak kebandarudaraan yang nantinya berefek pada turunnya harga tiket. Fahrudin Rahmad, Kepala Bidang Teknik & Operasi Bandara Juwata Tarakan, menjelaskan, pihaknya sangat mendukung kebijakan stimulus ekonomi pemerintah seperti tahun sebelumnya dan pada saat perayaan Idul Fitri. “Seperti sudah kami laksanakan …

Oknum Polisi Bripka MA Tersangka Kasus Sabu, Sidang Etik Diserahkan ke Propam  

redaksi

08 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial MA akhirnya resmi menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu. MA sebelumnya diamankan personel Polsek Sesayap Hilir pada 7 Mei lalu, pengembangan dari penangkapan 3 orang warga sipil. Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho melalui Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang menuturkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan …

Pelapor Kecewa Peninjauan Lahan Dibatalkan, Harap Segera Dijadwal Ulang  

redaksi

05 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id– Peninjauan lahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Phoenix Resources Internasional (PRI), yang dijadwalkan pada Kamis (5/6/2025), mendadak dibatalkan. Pembatalan ini membuat pihak pelapor kecewa dan menduga adanya kejanggalan. Penasihat hukum pelapor, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan atas dasar permohonan dari PT …

UPBU Juwata Tarakan Jelaskan Penyebab Penundaan Pesawat Super Air Jet

redaksi

05 Jun 2025

TARAKAN,Headlinews.id – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan jelaskan kronologi penyebab penundaan keberangkatan pesawat Super Air Jet pada Senin 2 Juni 2025. Padahal pesawat sudah berada di ujung runway 24 dan akan lepas landas menuju Balikpapan. Fahrudin Rahmad, Kepala Bidang Teknik dan Operasi menjelaskan, kondisi pada saat itu penundaan dikarenakan terdapat bagian permukaan runway …

Hot Categories