TARAKAN, Headlinews.id – Komisi I DPRD Kota Tarakan memfasilitasi penyelesaian sengketa penutupan akses jalan akibat pemasangan pagar tembok di Gang Jengki, Kelurahan Kampung Satu Skip. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (13/4/2026), pihak pemilik lahan dan warga akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Pemilik lahan, Fitriani dalam forum tersebut mengaku penutupan dilakukan karena kondisi lahan yang kerap terdampak saat hujan deras. Ia menegaskan langkah itu merupakan upaya perlindungan terhadap aset miliknya sendiri.
“Kami menutup di tanah kami sendiri, karena kalau hujan banjir, kami urus sendiri. Mana ada orang lain yang mau peduli,” ujar Fitriani.
Mewakili pemilik lahan, Tanto juga menambahkan kondisi lingkungan sekitar yang menurutnya sudah berlangsung lama dan belum tertangani optimal oleh sistem drainase yang ada.
“Kalau di hari normal itu masih ada rembesan dari atas, seperti buangan dari rumah tangga di atas,” kata Tanto.
Ia mengungkapkan saat hujan deras, aliran air meningkat dan masuk ke area pekarangan warga. Kondisi tersebut diperparah dengan posisi tembok yang sudah mengalami kemiringan sehingga dinilai rawan jika hujan terus menerus.
Menurutnya, solusi yang diharapkan adalah adanya penampungan air atau perbaikan sistem drainase di lokasi tersebut, mengingat persoalan ini sudah berlangsung lama.
“Kalau bisa ada penampungan dibuat sendiri saja, atau kalau bisa ya diperbaiki sistemnya. Ini sudah lama juga sebenarnya terjadi,” katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharuddin yang memimpin RDP menjelaskan, persoalan bermula dari keberatan pemilik lahan Fitrianti, terhadap kondisi drainase pemerintah yang berada di dalam area tanah bersertifikat miliknya.
Menurutnya, setiap hujan deras, air bercampur lumpur kerap meluap dan masuk ke pekarangan rumah pemilik lahan. Kondisi itu mendorong pemasangan pagar sebagai upaya perlindungan terhadap properti pribadi.
Dalam pembahasan teknis, DPRD menemukan adanya kesalahpahaman terkait rencana pemotongan pagar. Baharuddin menyebut pagar memiliki tinggi sekitar lima meter sehingga pemotongan sebagian dinilai tidak menyelesaikan persoalan akses jalan.
“Kemarin ada asumsi dipotong tiga meter, ternyata pagar itu tingginya lima meter. Jadi kalau hanya dipotong sebagian, akses tetap tertutup. Maka kesepakatannya pagar digeser atau dialihkan,” jelasnya.
Setelah melalui diskusi panjang, pemilik lahan menyatakan kesediaannya menggeser pagar. Sebagai solusi permanen, pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkomitmen melakukan penataan drainase agar tidak lagi merugikan warga.
“Alhamdulillah ada kesepakatan. Ibu Fitrianti bersedia menggeser pagarnya dan pemerintah akan membangun fasilitas drainase agar air tidak lagi meluber ke rumah warga,” kata Baharuddin.
Ia menekankan pembangunan drainase harus berjalan bersamaan dengan pembongkaran pagar agar tidak memunculkan persoalan baru di lapangan.
“Saya minta ke PU, kalau ada dana lebih, eksekusi tahun ini. Prinsipnya kalau dibongkar harus langsung dibangun kembali, jangan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Baharuddin juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi data teknis antara pemerintah dan masyarakat guna mencegah konflik serupa di masa mendatang.
“Kalau memang parit itu milik pemerintah, maka pembangunannya harus sesuai standar supaya tidak merugikan tanah warga yang sudah bersertifikat,” tambahnya.
Sebagai langkah sementara, DPRD meminta perangkat kecamatan dan kelurahan menjaga kondusivitas lingkungan sambil menunggu realisasi pembangunan fisik.
“Saya minta Pak RT ikut memperhatikan kondisi ini. Hak warga harus dijaga, hak pemilik lahan juga harus dihormati. Sambil menunggu anggaran, bisa diawali dengan kerja bakti atau gotong royong,” pungkas Baharuddin. (*/saf)










