TARAKAN, Headlinews.id– Satpol PP dan PMK Kota Tarakan mulai menjalankan pola pengamanan dan penertiban berbasis kecamatan dengan menempatkan personel tetap di setiap kecamatan sejak Januari 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah penguatan pengawasan dan penegakan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Tarakan.
Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan, mengatakan penempatan personel dilakukan secara merata di seluruh kecamatan dengan total 23 personel yang bertugas langsung di wilayah kerja masing-masing.
“Personel Satpol PP dan PMK sudah ditempatkan di setiap kecamatan. Tugas utama mereka adalah penegakan peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum, termasuk penanganan aktivitas pedagang musiman yang berjualan tidak sesuai peruntukan,” ujar Sofyan.
Ia menjelaskan, pola kerja Satpol PP di tingkat kecamatan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam struktur tersebut, terdapat unsur personel lapangan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), serta dukungan administrasi yang memungkinkan penanganan pelanggaran dilakukan langsung di kecamatan.
“Setiap kecamatan memiliki tim kerja, lengkap dengan komandan regu dan anggota piket. Jika ditemukan pelanggaran, proses administrasi dan penanganan awal dapat dilakukan di kecamatan,” jelasnya.
Menurut Sofyan, tidak seluruh pelanggaran langsung ditindak secara represif. Dalam kondisi tertentu, pendekatan persuasif dan edukatif tetap dikedepankan melalui koordinasi antara Satpol PP dengan camat dan lurah setempat.
“Untuk pelanggaran ringan, kecamatan dapat memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Satpol PP tetap berperan sebagai penegak perda, sementara camat dan lurah memberikan pemahaman kepada warga,” katanya.
Penempatan personel di kecamatan mulai dipersiapkan sejak 1 Januari 2026 dan mulai berjalan efektif pada 2–3 Januari 2026. Langkah ini juga disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, serta tingkat kepadatan aktivitas masyarakat di masing-masing kecamatan.
Sofyan menambahkan, peningkatan aktivitas masyarakat turut berdampak pada meningkatnya potensi gangguan ketertiban, terutama di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi, termasuk penanganan orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) yang memerlukan pengawasan lintas sektor.
“Dengan kehadiran personel di kecamatan, penanganan gangguan ketertiban dapat dilakukan lebih cepat karena koordinasi langsung dengan pemerintah kecamatan,” ujarnya.
Seluruh personel Satpol PP dan PMK yang bertugas berkantor di kecamatan masing-masing dan bekerja dengan sistem piket. Masyarakat juga dapat melaporkan gangguan ketertiban umum melalui pemerintah kelurahan atau kecamatan setempat, selain layanan darurat 112.
“Kontak person petugas di setiap kecamatan akan disusun dan dipublikasikan melalui media sosial agar masyarakat mengetahui jalur pengaduan yang tersedia,” pungkas Sofyan. (saf)










