Selasa, Februari 24, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

Residivis Kasus Sabu Tahun 2017 Tertangkap Lagi Bawa 21 Gram  

by Ifransyah
10 April 2025
in KALTARA, KRIMINAL, Tarakan
A A
Residivis Kasus Sabu Tahun 2017 Tertangkap Lagi Bawa 21 Gram   

TARAKAN,Headlinews.id – Residivis kasus narkotika, pria berisinial M kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap di salah satu rumah kontrakan yang ada di Jalan Sebengkok Waru RT 21, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho menuturkan pengungkapan sabu yang melibatkan M sekira pukul 22.00 Wita pada 8 Maret lalu. Usai menangkap M, sebenarnya sempat dikembangkan ke pengedar sabu diatasnya, namun belum membuahkan hasil.

“Penangkapan M ini sebagai upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara di wilayah Kaltara yang menunjukkan hasil signifikan,” kata Kombes Pol Ronny.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di daerah Sebengkok Waru. Tempat tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 1 segera melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan menemukan banyak orang keluar masuk rumah tersebut.

Saat penggerebekan dilakukan, tersangka M berhasil diamankan di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Di dalam rumah, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan secara tersembunyi di balik dinding rumah.

“Ini merupakan kali kedua tersangka terjerat kasus narkotika. Pada tahun 2017, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa. Meski belum pernah menjalani rehabilitasi, tersangka kini kembali diamankan karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba.

Dirresnarkoba mengungkapkan, dari penggeledahan pihaknya mengamankan barang bukti 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 21,80 gram, uang tunai sebesar Rp750.000, 1 buah alat penjepit, gunting, pipet (sedotan) warna hitam, kantong parfum warna merah, kotak plastik warna biru putih,handphone merk Vivo warna ungu dan 4 bungkus plastik kosong pembungkus sabu.

“Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 21,80 gram yang disembunyikan di dalam dinding triplek dan dibungkus dengan kantong parfum berwarna merah,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka M sudah menggunakan narkotika jenis sabu selama lebih dari satu tahun. Ia mengaku menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina dalam bekerja. Ketergantungannya dipicu oleh pengaruh lingkungan pertemanan dan akses yang mudah terhadap barang tersebut.

Meski demikian, diakuinya juga mengonsumsi sabu secara tidak teratur, hanya jika ada barang yang tersedia. Selain sebagai pengguna, M juga mulai terlibat dalam peredaran sabu untuk mendapatkan keuntungan tambahan.

“Kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya. (*/hr)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
KALTARA

Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

24 Februari 2026
Kunjungan Panglima TNI di Sebuku, Tinjau Kesiapan Daerah Latihan
KALTARA

Kunjungan Panglima TNI di Sebuku, Tinjau Kesiapan Daerah Latihan

24 Februari 2026
Kapolda Kaltara Hadiri Vicon Dalam Rangka Anev Perkembangan Sitkamtibmas Terkini
KALTARA

Kapolda Kaltara Hadiri Vicon Dalam Rangka Anev Perkembangan Sitkamtibmas Terkini

24 Februari 2026
Program MBG di Tarakan Capai 46 Ribu Penerima, 21 Dapur Sudah Beroperasi
Tarakan

Program MBG di Tarakan Capai 46 Ribu Penerima, 21 Dapur Sudah Beroperasi

23 Februari 2026
Indosat Luncurkan Desa Digital, Perkuat Literasi Teknologi di Kampung Nelayan Pantai Amal
Tarakan

Indosat Luncurkan Desa Digital, Perkuat Literasi Teknologi di Kampung Nelayan Pantai Amal

22 Februari 2026
Patroli Harian DKO Pastikan Ketertiban Selama Ramadan di Tarakan
Tarakan

Patroli Harian DKO Pastikan Ketertiban Selama Ramadan di Tarakan

21 Februari 2026
Next Post
Gotong Royong KPB dan Pemerintah Angkat 14,3 Ton Sampah dari Pantai Tanjung Jumlai Pasca Lebaran

Gotong Royong KPB dan Pemerintah Angkat 14,3 Ton Sampah dari Pantai Tanjung Jumlai Pasca Lebaran

Rampungkan Agenda Kunker Apau Kayan, Wagub Beri Arahan Seluruh OPD Kaltara 

Rampungkan Agenda Kunker Apau Kayan, Wagub Beri Arahan Seluruh OPD Kaltara 

Panen Padi Gogo, Wagub Ingkong Dukung Penuh Swasembada Pangan   

Panen Padi Gogo, Wagub Ingkong Dukung Penuh Swasembada Pangan  

Berita Populer

  • Ini Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Ramadhan 1447 H di Tarakan

    Ini Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Ramadhan 1447 H di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Teler Sultan: Segarnya Bikin Nagih, Untungnya Bisa Jadi Ide Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Penipuan Properti Seret Selebgram Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi di Krayan Nunukan: Pesawat Pengangkut Bahan Bakar Jatuh, Pilot Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadhan 1447 H, Saat Pintu Surga Dibuka dan Setan Dibelenggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.