TARAKAN, Headlinews.id – Konten media sosial yang diduga mengandung fitnah terhadap PT Zarah Benuanta Utama berujung pada pelaporan resmi ke pihak kepolisian, Senin (30/3/2026).
Perusahaan melalui Direktur Utamanya, Firman Pamungkas didampingi tim kuasa hukum mendatangi penyidik untuk melaporkan unggahan di Instagram yang dinilai merugikan nama baik perusahaan.
Dalam proses tersebut, pihak pelapor tidak hanya menyampaikan laporan, tetapi juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung serta bukti digital yang berkaitan dengan konten yang dipersoalkan.
Kuasa hukum PT Zarah Benuanta Utama, Mukhlis Ramlan mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian terhadap isi unggahan sebelum memutuskan menempuh jalur hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
“Kami tidak serta-merta langsung melapor. Kami pelajari dulu kontennya, kami lihat substansinya. Kalau itu kritik, tentu kami terbuka. Tapi ketika sudah masuk pada tuduhan-tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu yang kami sikapi,” ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu narasi yang menyebut perusahaan sebagai perusahaan keluarga. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan dapat dengan mudah diverifikasi.
“Kalau dibilang perusahaan keluarga, itu bisa dicek. Direksi, komisaris, sampai jajaran di bawahnya tidak ada hubungan keluarga. Jadi narasi seperti itu jelas keliru dan bisa menyesatkan opini publik,” katanya.
Selain itu, Mukhlis juga menanggapi tudingan adanya praktik monopoli kerja sama media dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Ia menegaskan, proses kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi yang terbuka bagi banyak pihak. Mukhlis menyebut ada 126 media yang terikat kontrak, termasuk cetak, elektronik, televisi, dan radio lokal maupun nasional.
“Perlu dipahami, kerja sama itu tidak dilakukan secara tertutup. Semua media wajib memenuhi persyaratan yang berlaku dan proses melalui E-Katalog dengan prosedur yang sama. Tidak ada pengistimewaan bagi Benuanta Utama. Ada sistem, ada tahapan dan banyak media lain yang juga berkontrak, jadi tidak tepat kalau disebut monopoli,” jelasnya.
Ia juga menyebut terkait penggunaan istilah yang dinilai menyerang langsung reputasi perusahaan, termasuk tudingan ‘perampok anggaran’ terhadap perusahaan juga dibantah keras. Menurutnya, pernyataan tersebut sangat serius dan tidak bisa disampaikan tanpa dasar yang jelas.
“Kalau ada yang menyampaikan tuduhan seperti itu, harus bisa dibuktikan. Jangan sampai opini dibentuk seolah-olah itu fakta. Ini yang kami nilai sudah masuk ke ranah yang merugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan seluruh media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditentukan. Tidak ada perlakuan khusus bagi pihak tertentu.
“Semua melalui proses yang sama, mulai dari pengajuan sampai verifikasi. Tidak ada yang diistimewakan. Kalau tidak memenuhi syarat, tentu tidak akan bisa bekerja sama,” ujarnya.
Mukhlis juga menilai konten tersebut memperluas persoalan dengan menyeret sejumlah pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung, seperti Presiden, Gubernur Kaltara, Anggota DPR RI Rahmawati, dan Partai Gerindra. Bahkan, ilustrasi yang digunakan menyerupai karikatur monster.
Hal ini dinilai semakin memperbesar dampak dari informasi yang beredar.
“Kami melihat ada pihak lain yang ikut disebut, bahkan dengan cara yang menurut kami tidak pantas. Padahal mereka tidak ada kaitannya langsung dengan persoalan ini. Itu tentu berdampak lebih luas. Kritik boleh, tapi fitnah dan penghinaan yang menjatuhkan martabat pihak lain jelas masuk ranah pidana,” katanya.
Terkait informasi nilai kontrak yang beredar di dalam unggahan, ia memastikan angka yang disebutkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan, untuk tahun berjalan, Mukhlis menegaskan PT Zarah Benuanta Utama tahun ini belum memiliki kontrak dengan Pemprov Kaltara.
“Jika digabung semua media yang kontrak, memang nilainya miliaran. Kalau bicara angka, itu harus jelas sumbernya. Yang beredar itu tidak sesuai. Bahkan untuk tahun ini, belum ada kontrak yang berjalan. Jadi kalau ada narasi seolah-olah nilainya besar dan dimonopoli, itu tidak benar,” jelasnya.
Dalam laporan yang diajukan, pihaknya mengacu pada ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik. Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran lain yang masih didalami.
“Kami melihat tidak hanya satu aspek. Bisa saja ada unsur lain yang muncul dalam proses ini, termasuk kemungkinan pelanggaran pidana lainnya,” ujarnya.
Laporan mengacu pada ketentuan hukum, termasuk KUHP Pasal 433 jo 434, UU No.1 Tahun 2023, dan UU ITE Pasal 27A jo 45 ayat 4 terkait penghinaan, fitnah, dan informasi menyesatkan.
Mukhlis juga membuka kemungkinan adanya dugaan pelanggaran data internal, seperti invoice dan kontrak perusahaan.
“Jika terbukti ada pengambilan data internal tanpa izin, itu bisa masuk pencurian data dengan konsekuensi pidana tambahan. Ini juga sedang kami dalami, apakah ada unsur ke arah sana,” katanya.
Pihaknya juga menyertakan sejumlah akun media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Di antaranya akun berinisial O yang disebut membagikan konten di grup Info Kaltara, serta pihak yang diduga membuat dan mendesain konten yang dikaitkan dengan sebuah kelompok atau organisasi berinisial HTS.
“Beberapa akun sudah kami identifikasi, termasuk yang berinisial O dan juga pihak yang diduga membuat konten tersebut. Semuanya sudah kami sampaikan ke penyidik,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan pihak-pihak tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik, termasuk peran masing-masing dalam pembuatan maupun penyebaran konten.
“Apakah sebagai pembuat, penyebar, atau hanya meneruskan, selanjutnya kami percayakan kepada penyidik untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (saf)










