TARAKAN, Headlinews.id — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) memusnahkan narkotika jenis sabu dalam dua perkara dengan total berat lebih dari 1,2 kilogram. Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus narkotika yang berhasil digagalkan petugas di Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, AKBP Khoirun Hutapea menjelaskan kedua kasus berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat dan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak, termasuk Bea dan Cukai serta BNNK Nunukan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan secara langsung dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Penindakan ini menunjukkan komitmen BNNP Kaltara dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan dan pelabuhan strategis,” kata Khoirun.
Kasus pertama terjadi pada 23 Oktober 2025 di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I, Kota Tarakan. Tim gabungan BNNP Kaltara bersama Bea dan Cukai Tarakan mengamankan SY alias Boneng, seorang pria asal Kabupaten Nunukan, saat menurunkan ransel berisi narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
AKBP Khoirun Hutapea memaparkan kronologi penangkapan. “Pelaku menggunakan speed boat penumpang dari Nunukan menuju Tarakan. Tim gabungan berhasil mengamankan Boneng sesuai ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat. Dari interogasi, dia mengaku diperintah seseorang berinisial ED untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Kota Tarakan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik kristal putih dengan berat netto 1.018,37 gram. Sebagian kecil disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Kasus kedua terjadi di Pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan, pada 12 November 2025. Petugas BNNP Kaltara bersama BNNK Nunukan mengamankan HAR, seorang karyawan swasta, yang kedapatan membawa tujuh bungkus plastik kristal putih seberat 234,23 gram. Barang bukti disembunyikan di kotak rokok, ponsel, dan kantong celana pelaku.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan dan pengujian laboratorium selesai. Semua prosedur sudah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk penyisihan untuk pengadilan,” tambahnya.
Dia menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata untuk mencegah peredaran narkotika di masyarakat.
“Pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan. Barang bukti harus dipastikan tidak kembali beredar agar masyarakat terlindungi,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri pejabat terkait, seperti perwakilan kepolisian, Bea dan Cukai, serta instansi pemerintah daerah, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses.
“Selain sebagai wujud penegakan hukum, pemusnahan ini juga menjadi pesan tegas bagi pelaku maupun jaringan narkotika bahwa wilayah Kalimantan Utara tidak aman bagi peredaran narkotika,” tutup AKBP Khoirun Hutapea.(*)











