TARAKAN, Headlinews.id – Sistem Detasemen Kawal Operasional (DKO) mulai diterapkan Satpol PP Kota Tarakan sejak 2 Januari 2026 untuk memperkuat pengawasan ketertiban selama Ramadan 1447 Hijriah.
Personel DKO ditempatkan di seluruh kecamatan untuk melakukan patroli rutin dan deteksi dini, memastikan surat edaran Wali Kota tentang Ketertiban Umum selama bulan puasa dijalankan oleh pelaku usaha dan masyarakat.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Tarakan, Marzuki, mengatakan setiap kecamatan memiliki anggota yang standby memantau wilayahnya dan berkoordinasi langsung dengan Markas Satpol PP.
“Sistem DKO memungkinkan pengawasan lebih cepat dan terfokus. Wilayah yang sebelumnya jarang tersentuh, seperti Juata, kini mendapat pengawasan harian,” jelas Marzuki.
Dalam kegiatan pengawasan sejak pekan lalu, Satpol PP menurunkan 35 personel gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Catatan Sipil, hingga BNN.
Tim gabungan melakukan patroli sekaligus sosialisasi surat edaran kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) dan pusat keramaian. Marzuki menyebut patroli lanjutan malam ini akan difokuskan di wilayah Juata dengan sekitar 20 personel.
Sistem DKO tidak hanya memperluas jangkauan pengawasan, tetapi juga mempercepat respons terhadap pelanggaran. Personel di tiap kecamatan memantau aktivitas harian dan dapat melaporkan secara langsung ke Mako untuk ditindaklanjuti.
“Dengan sistem ini, pengawasan tidak lagi sporadis, melainkan terstruktur dan berkesinambungan,” tambah Marzuki.
Terkait sanksi, Satpol PP menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap. Marzuki menjelaskan tahapan dimulai dari teguran lisan, dilanjutkan teguran tertulis, dan jika pelanggaran berlanjut, proses administrasi dilakukan bersama Dinas Pariwisata.
“Pencabutan izin hanya dilakukan sesuai prosedur dan koordinasi instansi terkait. Tidak ada tindakan sepihak,” ujarnya.
Selain THM, pengawasan juga mencakup rumah makan, kafe, dan pusat keramaian. Pemasangan tirai atau penutup di rumah makan siang hari selama Ramadan menjadi salah satu poin pengawasan, agar kegiatan di dalam tidak terlihat langsung dari luar.
Aturan ini sejalan dengan upaya menjaga suasana saling menghormati selama bulan puasa.
Ia memastikan patroli dan pengawasan akan tetap berjalan sepanjang Ramadan hingga dua hari setelah Idul Fitri, siang maupun malam.
“Tujuan utama kegiatan ini menjaga ketertiban, menciptakan suasana kondusif, dan memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan efektif di seluruh Kota Tarakan,” tegasnya. (saf)









