TARAKAN, Headlinews.id — Polres Tarakan tengah menangani sejumlah laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga melibatkan seorang perempuan berinisial LA. Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli lahan dan properti.
Terduga pelaku ini diketahui merupakan istri seorang oknum anggota polisi dan juga dikenal sebagai konten kreator di media sosial.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah menyampaikan, laporan diterima secara bertahap sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, kami menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Saat ini seluruhnya masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim,” ujar Ridho, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, laporan pertama diterima pada 17 Oktober 2025 terkait dugaan transaksi jual beli lahan tambak di wilayah Sungai Kemagi, Desa Salimbatu, Kabupaten Bulungan.
Dalam laporan itu, pelapor mengaku telah mentransfer uang muka Rp150 juta dari total kesepakatan Rp330 juta.
“Setelah pembayaran dilakukan, pelapor mendapatkan informasi kalau objek yang sama kembali ditawarkan kepada pihak lain. Atas dasar itu, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke kami,” jelasnya.
Laporan kedua diterima pada 8 Februari 2026 terkait pembelian dua petak tanah melalui media sosial dengan nilai transaksi Rp190 juta. Pelapor disebut telah melakukan pembayaran bertahap hingga mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta.
“Untuk laporan kedua, kami masih mendalami alur transaksi dan bukti-bukti pembayaran yang telah diserahkan pelapor. Kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” katanya.
Sementara laporan ketiga masuk pada 12 Februari 2026 terkait pembelian rumah dengan total uang muka Rp20 juta. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pembangunan disebut tidak berjalan.
“Dalam setiap laporan, kami telah menerbitkan surat perintah penyelidikan, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, surat perjanjian, bukti transfer, dan percakapan elektronik,” tegas Ridho.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Proses ini masih berjalan. Kami akan memastikan setiap unsur pidana terpenuhi sebelum meningkatkan status perkara ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli tanah maupun properti.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas objek, keabsahan dokumen, serta melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum melakukan pembayaran,” pungkasnya. (saf)









