TARAKAN,Headlinews.id – Kuasa hukum LA angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan dalam transaksi tambak, menegaskan penyelesaiannya seharusnya melalui gugatan perdata.
Pengacara LA, Mozes Riupassa, menyatakan hubungan hukum antara kliennya dan pihak pembeli lahir dari kesepakatan tertulis yang memuat nilai transaksi Rp330 juta.
Ia menilai keberatan yang muncul berkaitan dengan pelaksanaan isi perjanjian, bukan perbuatan melawan hukum pidana.
“Kalau dasar hubungan para pihak adalah kontrak, maka penyelesaiannya juga melalui mekanisme kontrak. Itu prinsip dasar hukum perdata,” ujar Mozes, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut telah diatur nilai pembayaran awal yang disepakati bersama.
Menurutnya, persoalan muncul karena adanya ketidaksepahaman mengenai pelaksanaan kewajiban lanjutan, bukan karena adanya tipu daya atau rekayasa.
“Tidak serta-merta ketika ada kewajiban yang belum terpenuhi lalu dikategorikan sebagai penipuan. Harus dilihat unsur hukumnya secara utuh,” katanya.
Mozes menambahkan, objek tambak yang menjadi pokok perjanjian hingga kini tetap ada dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain. Hal ini, menurutnya, memperkuat bahwa perkara tersebut berkaitan dengan realisasi transaksi, bukan tindak pidana.
Pihaknya mengaku telah menempuh langkah persuasif dengan mengirimkan peringatan tertulis agar kewajiban dalam perjanjian dijalankan sesuai kesepakatan. Namun hingga kini belum ada penyelesaian.
“Kami membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum perdata. Jika diperlukan, gugatan akan diajukan agar semuanya diuji di pengadilan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak digunakan sebagai sarana tekanan dalam sengketa bisnis. Menurutnya, pemisahan tegas antara ranah pidana dan perdata penting untuk menjaga kepastian hukum.
“Prinsipnya sederhana, apa yang lahir dari perjanjian harus diselesaikan berdasarkan perjanjian. Itu yang kami pegang,” pungkasnya. (saf)










