TARAKAN, Headlinews.id — Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 membawa semangat baru dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum di Indonesia. Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan salah satu perusahaan yang menjadi perhatian utama Kementerian Dalam Negeri.
Perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Tarakan itu dinilai berhasil menerapkan prinsip manajemen yang sehat, profesional, dan transparan dan selaras dengan arah kebijakan yang diatur dalam regulasi baru tersebut.
Permendagri yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Aturan baru itu menekankan pembenahan struktur organisasi, sistem penggajian berbasis kinerja, serta penguatan peran kepala daerah dalam pembinaan BUMD agar lebih adaptif dan berdaya saing.
Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si., mengatakan PDAM Tarakan layak menjadi contoh bagi BUMD air minum lainnya di Indonesia. Ia menilai kinerja PDAM Tarakan bukan hanya sehat secara finansial, tetapi juga menunjukkan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami melihat PDAM Tirta Alam ini bergerak cepat dan dikelola dengan komitmen kuat dari pemerintah daerah. Ini bukti bahwa ketika kepala daerah hadir mengawal BUMD-nya, hasilnya bisa luar biasa,” ujar Yudia Ramli saat sosialisasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 di Swiss-Belhotel Tarakan, Kamis (9/10/2025).
Yudia menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima, PDAM Tarakan telah memiliki lebih dari 50.400 sambungan rumah aktif. Dengan capaian itu, ia optimistis layanan air bersih di Kota Tarakan dapat menjangkau seluruh warga dalam waktu dekat.
“Tinggal sekitar 4.600 sambungan lagi untuk menutup seluruh kebutuhan masyarakat. Saya yakin dengan dukungan wali kota dan manajemen PDAM, target ini bisa dicapai dalam satu periode,” tambahnya.
Menurutnya, keberhasilan PDAM Tarakan menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan manajemen BUMD. Dengan kolaborasi yang kuat, BUMD tidak hanya menjadi penyedia layanan publik, tetapi juga motor penggerak ekonomi lokal.
“Kuncinya ada pada tata kelola yang sehat dan sinergi pemerintah daerah. Kalau itu terjaga, BUMD bisa tumbuh kuat dan jadi kebanggaan daerah,” ungkap Yudia.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, menilai regulasi baru dari Kemendagri membawa arah yang lebih jelas dalam pengelolaan BUMD. Salah satu perubahan penting, kata dia, adalah sistem penggajian yang kini berbasis pada pendapatan operasional, bukan lagi pengeluaran.
“Dulu penggajian sering menyesuaikan kemampuan belanja. Sekarang berbasis pendapatan operasi, jadi semakin baik pelayanan dan efisiensi kami, semakin baik pula kesejahteraan pegawai. Ini sistem yang sehat,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, sistem baru tersebut mendorong seluruh jajaran PDAM untuk bekerja lebih cepat dan tanggap terhadap keluhan masyarakat.
“Kalau ada kebocoran, petugas akan segera turun, karena setiap kehilangan air berarti kehilangan pendapatan. Begitu juga wilayah yang belum terlayani, tentu akan jadi prioritas karena setiap sambungan baru menambah penerimaan perusahaan,” jelasnya.
Selain aspek keuangan, Iwan juga menyoroti pengaturan baru terkait jumlah direksi yang kini didasarkan pada jumlah sambungan rumah aktif. Dengan SR aktif yang mendekati 50 ribu, PDAM Tarakan berpeluang menambah jumlah direksi agar manajemen lebih efektif.
“Kalau sudah mencapai 50 ribu sambungan, maksimal tiga direksi bisa ditetapkan. Tapi fokus kami saat ini tetap pelayanan dulu, karena dari situlah kesehatan perusahaan ditentukan,” pungkasnya. (saf)